Cari Blog Ini

Senin, 07 Juni 2010

Hak Kekayaan Intelektual

Haki atau disebut juga hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hokum yang memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah Kekayaan Intelektual merupakan hasil pikiran atau intelektualitas yang dapat dilindungi oleh hokum sebagaimana hak milik lainnya. Sedangkan prinsip HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia dibidang tehnologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud.
Ada tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik yaitu :
a. Benda bergerak, seperti : emas , perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekomunikasi dan informasi, dsb.
b. Benda tidak bergerak, seperti: tanah, rumah, toko, dan pabrik.
c. Benda tidak berwujud, seperti : paten, merek, dan hak cipta.
Kekayaan intelektual meliputi dua hal yaitu :
1. Industrial property right, berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industry, terdiri dari :
a. Paten
b. Merek
c. Desain industry
d. Rahasia dagang
e. Desain tata letak terpadu
2. Copyright atau hak cipta, memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program computer, tarian, lagu, dsb.
Dasar hokum HAKI meliputi :
- UU no 7 th 1994 tentang Pengesahan Agreement Esthablising the World Trade Organization (WTO).
- UU no 10 th 1995 tentang kepabeanan.
- UU no 12 th 1997 tentang Hak Cipta.
- UU no 14 th 1997 tentang Merek.
- Kepres RI no 15 th 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Esthablising the World Intellectual Property Organization.
- Kepres RI no 17 th 1997 tentang Pengesahan Trade Mark Law Treaty.
- Kepres RI no 18 th 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.
- Kepres RI no 19 th 1997 tentang Pengesahaan WIPO Copyright Treaty.
Ruang lingkup HAKI meliputi :
1. Hak Cipta
2. Paten
3. Merek
4. Desain Industri
5. Rahasia Dagang
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut pasal 5 UU merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki tanda pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

Perdagangan dan Hukum Dagang

I. PENGERTIAN TENTANG PERDAGANGAN DAN HUKUM DAGANG

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan. Pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan,misalnya :

a. Pekerjaan orang-perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
b. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), misalnya Perseroan Terbatas (P.T), Perseroan Firma (Fa),Perseroan Komanditer dan sebagainya guna memajukan perdagangan.
c. Pengangkutan untuk kepentingan lalu-lintas niaga baik di darat, di laut maupun di udara.
d. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
e. Perantaraan bankir untuk membelanjai perdagangan.
f. Mempergunakan surat perniagaan (wesel, cek, aksep) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Pada zaman dahulu saat kehidupan masih primitif dan tradisional, bentuk perdagangan yang ada ialah “Dagang-Tukar”. Jika seseorang ingin memiliki sesuatu yang tak dapat dibuatnya sendiri, maka ia akan berusaha memperolehnya dengan cara bertukar. Caranya adalah dengan menukar barang yang tidak perlu milik pribadinya dengan barang milik orang lain yang dia perlukan. Kesulitan-kesulitan dalam tukar dagang ini adalah :

a. Orang yang satunya harus memiliki barang yang diminta oleh orang yang lainnya dan nilai pertukarannya kira-kira harus sama. Hal ini berarti, bahwa seorang penjahit, yang hanya mempunyai baju saja, pasti akan mati kelaparan, sebelum ia dapat menemukan orang yang mempunyai beras dan yang ingin ditukarkannya dengan beras.
b. Barang yang akan dipertukarkan harus dapat dibagi-bagi. Kesulitan yang timbul adalah apabila dua ekor ayam dapat ditukarkan (nilainya sama) dengan sebuah celana, maka amat sulitlah untuk dipertukarkan seekor ayam dengan setengah celana.

Semakin banyak kebutuhan manusia, semakin banyak pula kesulitan yang ada apabila menggunakan cara dagang tukar tersebut. Oleh karena itu dengan segera orang memakai beberapa benda untuk membandingkan nilai segala barang dengan nilai beberapa benda tertentu. Di samping itu benda tersebut harus disukai oleh umum. Benda-benda yang khusus dipergunakan untuk ditukarkan dengan barang-barang yang diperlukan disebut dengan alat tukar. Pada saat itu alat tukarnya berupa garam, kulit kerang, potongan logam dan semacamnya. Saat ini alat tukar yang digunakan adalah uang.

Pada pokoknya perdagangan mempunyai tugas untuk :
a. Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
b. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
c. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Orang membagi jenis perdagangan itu :
1.Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang :
a. Perdagangan mengumpulkan (produsen-tengkulak-pedagang besar-eksportir).
b. Perdagangan menyebarkan (importir-pedagang besar-pedagang menengah-konsumen).
2.Menurut jenis barang yang diperdagangkan :
Perdagangan barang (yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia, misal hasil pertanian, pertambangan, pabrik).
Perdagangan buku, musik, kesenian.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek).

3.Menurut daerah, tempat perdagangan dijalankan :
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), yang meliputi perdagangan ekspor dan perdagangan impor.
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito).

Selain perdagangan, terdapat pula perniagaan (handelszaak). Usaha perniagaan adalah segala usaha kegiatan baik aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya itu dimaksud untuk memperoleh keuntungan.

Adapun usaha-usaha perniagaan itu meliputi :
1) Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung / kantor perusahaan.
b. Perlengkapan kantor, misal mesin hitung / tulis dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan di dalamnya.
d. Penagihan-penagihan.
e. Utang-utang.
2) Para langganan.
3) Rahasia-rahasia perusahaan.

Selain itu, ternyata kekayaan usaha perniagaan tidak terpisahkan dari kekayaan pribadi. Hal ini seperti yang diungkapkan M. Polak dan W.L.P.A.Molengraaff. Pendapat tersebut didasarkan pada pasal 1131 dan 1132 KUHS. Menurut pasal 1131 KUHS : “Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur (si-berutang), baik yang telah ada maupun yang masih akan diperoleh, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatannya pribadi”. Sedangkan menurut pasal 1132 KUHS, “barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur-krediturnya (si-berpiutang)”.
Selain berdasarkan asas dari pasal 1131 dan 1132 KUHS, menurut Prof. Sukardono juga hal itu sesuai dengan pasal 6 ayat (1) KUHD tentang keharusan pembukuan yang di bebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mengadakan catatan-catatan mengenai keadaan kekayaan si-pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya. Dengan demikian sistem peraturan perundang-undangan Negara kita yang sekarang masih berlaku pada umumnya tidak memperkenankan memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pribadi pengusaha, karena untuk pertanggunganjawaban pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga (para krediturnya).
Ada pula pendapat yang menganggap keseluruhan yang termasuk dalam perusahaan, baik subjek-subjek seperti para langganan maupun objek-objeknya sebagai satu kesatuan. Dengan demikian kesatuan ini akan lebih tinggi nilainya daripada tiap-tiap bagian dari usaha perniagaan tersebut apabila hanya berdiri sendiri-sendiri (C.S.T. Kansil, 1985 : 1-5)
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5).


II. SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG DAN SISTEMATIKA HUKUM DAGANG

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sebenarnya merupakan bagian dari hukum perdata, khususnya mengenai perikatan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang kita kenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) Buku III tentang Perikatan.Jelaslah bahwa sumber hukum dagang Indonesia yang utama adalah KUHD dan KUHPdt (Buku III). Hukum dagang merupakan lex specialis dan hukum perdata mengenai Perikatan merupakan lex generalis, yang berarti sepanjang hukum dagang (KUHD) tidak mengatur akan berlaku hukum perikatan (KUHPdt Buku III) (Soedjono Dirdjosisworo, 2006 : 1).
KUHD yang mulai berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab dan Kitab II terdiri dari 13 bab. Isi pokok dari KUHD Indonesia itu adalah :
1) Kitab Pertama berjudul : TENTANG DAGANG UMUMNYA yang memuat :
Bab I : dihapuskan (menurut Stb. 1938 / 276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938, Bab I yang berjudul : “Tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang” yang meliputi pasal 2, 3, 4 dan 5 telah dihapuskan).
Bab II : Tentang pemegangan buku.
Bab III : Tentang beberapa jenis perseroan.
Bab IV : Tentang bursa dagang, makelar dan kasir.
Bab V : Tentang komisioner, ekspeditur, pengangkut dan tentang juragan-juragan yang melalui sungai dan perairan darat.
Bab VI : Tentang surat wesel dan surat order.
Bab VII : Tentang cek, promes dan kuitansi kepada pembawa (aan toonder).
Bab VIII : Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
Bab IX : Tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya.
Bab X : Tentang pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi dan pertanggungan jiwa.
Kitab Kedua yang berjudul : TENTANG HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN, yang memuat (Hukum Laut) :
Bab I : Tentang kapal-kapal laut dan muatannya.
Bab II : Tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan.
Bab III : Tentang nakhoda, anak kapal dan penumpang.
Bab IV : Tentang perjanjian kerja laut.
Bab V A : Tentang pengangkutan barang.
Bab V B : Tentang pengangkutan orang.
Bab VI : Tentang penubrukan.
Bab VII : Tentang pecahnya kapal, perdamparan dan diketemukannya barang di laut.
Bab VIII : dihapuskan (menurut Stb. 1933 no. 47 yo Stb. 1938 No. 2 yang mulai berlaku 1 April 1938, Bab VIII yang berjudul : Tentang persetujuan utang uang dengan dengan premi oleh nakhoda atau pengusaha pelayaran dengan tanggungan kapal atau muatannya atau dua-duanya, yang meliputi pasal 569-591 telah dicabut).
Bab IX : Tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan terhadap bahaya pembudakan
Bab X : Tentang pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di daratan, di sungai dan di perairan darat.
Bab XI : Tentang kerugian laut.
Bab XII : Tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut.
Bab XIII : Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui sungai-sungai dan perairan darat.

Bagian-bagian dari KUHS yang mengatur tentang Hukum Dagang adalah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil dari Kitab II. Hal-hal yang diatur dalam kitab III KUHS adalah mengenai perikatan-perikatan umumnya dan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan Undang-Undang seperti :
a. Persetujuan jual-beli (contract of sale).
b. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire).
c. Persetujuan pinjaman uang (contract of loan).
Selain KUHD dan KUHS, hukum dagang juga diatur dalam berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum dikodifikasikan), misalnya :
1) Peraturan tentang koperasi :
a. Badan Hukum Eropa (Stb. 1949 / 179).
b. Badan Hukum Indonesia (Stb. 1933 / 108).
(Namun kedua peraturan tersebut sekarang sudah tidak berlaku lagi karena telah digantikan oleh Undang-Undang No. 79 tahun 1958 dan UU No. 12 Tahun 1967 tentang Koperasi ).
2) Peraturan Pailisemen (Stb. 1905 / 217 yo. Stb. 1906 / 348).
3) Undang-Undang Oktroi (Stb. 1922 / 54).
4) Peraturan Hak Milik Industri (Stb. 1912 / 545).
5) Peraturan lalu lintas (Stb. 1933 / 66 yo. 249).
6) Peraturan Maskapai Andil Indonesia (Stb. 1939 / 589 yo. 717).
7) Peraturan tentang Perusahaan Negara (Perpu No. 19 tahun 1960 yo. Undang-Undang No. 1 tahun 1961) dan UU N0. 9 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara (Persero, Perum, Perjan) (C.S.T. Kansil, 1985 : 8-10).


III SEJARAH KUHD

Pembagian Hukum Privat Sipil ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah Hukum Dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercantum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaiannya, soal-soal tersebut, hanya diatur dalam KUHD itu. Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :

a. Perjanjian jual-beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b. Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.

Asal mula perkembangan hukum dagang dapat kita hubungkan dengan terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada zaman itu di Itali dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota pusat perdagangan. Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karenanya disusun peraturan hukum baru di samping Hukum Romawi yang disebut Hukum Pedagang (Koopmansrecht). Selanjutnya pada abad ke-16 dan 17 sebagian besar kota di Perancis sudah mengadakan pengadilan istimewa khusus menyelesaukan perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).
Hukum pedagang ini mulanya belum merupakan unifikasi (berlakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah), karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum dagangnya sendiri. Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah, maka pada abad ke-17 di Perancis diadakanlah kodifikasi dalam hukum pedagang. Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert membuat suatu peraturan yaitu “Ordonnance du Commerce”pada tahun 1673. Peraturan ini mengatur hukum pedagang itu sebagai hukum untuk golongan tertentu yaitu kaum pedagang.

Ordonnance du Commerce ini pada tahun 1681 disusul dengan suatu peraturan lain yaitu “Ordonnance de la Marine”yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang kota pelabuhan). Selanjutnya pada tahun 1807 di Perancis selain terdapat Code Civil des Francais yang mengatur Hukum Perdata Perancis, telah dibuat juga Kitab UU Hukum Dagang sendiri yaitu Code de Commerce yang didasarkan dari Ordonnance du Commerce dan Ordonnance de la Marine. Dengan demikian pada tahun 1807 di Perancis terdapat Hukum Dagang yang dikodifikasikan dalam Code de Commerce dan dipisahkan dari hukum Perdata yang dikodifikasikan dalam Code Civil.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).

IV HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA

Pasal 1 KUHP

Prof. Subeki berpendapat bahwa terdapatnya KUHD di samping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hal ini dikarenakan Hukum Dagang relatif sama dengan Hukum Perdata. Selain itu, pengertian “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam Hukum Romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antarnegara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Pada beberapa negara, misalnya di Amerika Serikat dan Swiss, tidak terdapat suatu Kitab UU Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi kalangan pedagang saja, misalnya :

a. Hanyalah pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel.
b. Hanyalah pedagang yang yang dapat dinyatakan pailit.

Akan tetapi sekarang ini KUHD berlaku bagi setiap orang, termasuk yang bukan pedagang.Dapat dikatakan bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang adalah KUHS. Hal ini memang dinyatakan dalam pasal 1 KUHS yang berbunyi “KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS.” Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.

Senin, 24 Mei 2010

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

2. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3. Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

5. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Perjanjian

PERJANJIAN

Pengertian perjanjian menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Perjanjian pada umumnya diatur dalam Bab II, ketentuan khusus diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVII ditambah Bab VIIA. Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain ataulebih”. Perjanjian yang diatur pasal 1313 KUHPerdata adalah perjanjian obligator, yaitu perjanjian yang memberi hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak.

Pengertian perjanjian menurut adat

Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).

Syarat sahnya perjanjian

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
• Sepakat untuk mengikatkan diri Paksaan disini adalah paksaan rohani atau paksaan jiwa bukan paksaan fisik.
 Kekhilafan terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang yang menjadi objek perjanjian.
 Penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan palsu disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawan memberikan persetujuannya. (Setiawan. 1979: 5).
• Kecakapan untuk membuat suatu perjanjianKecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.

Dalam Pasal 1330 KUHPerdata disebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yaitu :
 Orang yang belum dewasa, ialah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dulu menikah atau belum menikah.
 Mereka yang berada dibawah pengampuan
 Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan Undang Undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang Undang telah melarang membuat perjanjian tertentu.


Pelaksanaan Perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Perdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus berjalan di atas rel yang benar, yaitu harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satu memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pembeli yang beritikad baik adalah orang yang jujur, bersih karena ia tidak mengetahui tentang adanya cacat yang melekat pada itu, hal ini merupakan itikad baik sebagai unsure subjektif.Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Macam - macam perjanjian

Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
 Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
 Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
 Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
 Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

Akibat hukum perjanjian yang sah

Undang Undang menentukan bahwa perjanjian yang sah berkekuatan sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali, selain kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh Undang Undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujan harus dilaksankan dengan itikad baik.
Dengan istilah “semua” pembentuk Undang Undang menunjukan bahwa perjanjian yang dimaksud bukanlah semata-mata perjanjian bernama. Di dalam istilah “semua” itu, menunjukan bahwa setiap orang diberi kesempatan untuk menyatakan keinginannya (will), yang rasanya baik untuk menciptakan perjanjian asas ini sangat erat hubungannya dengan asas kebebasan mengadakan perjanjian yang dikenal dengan asas partij autonomie.






Berdasarkan Pasal 1329 dan Pasal 1327 KUHPerdata, dapat disimpulkan bahwa isi perjanjian terdiri dari elemen-elemen sebagai berikut:
 Isi perjanjian Adalah apa yang dinyatakan secara tegas oleh kedua belah pihak di dalam perjanjian itu.
 Kepatutan ialah ulangan dari kepatuhan yang terdapat dalam pasal 1338 KUHPerdata.
 Kebiasaan adalah yang diatur dalam pasal 1339 KUHPerdata berlainan dengan yang terdapat dalam pasal 1347 KUHPerdata.

Perjanjian yang dibuat secara sah, yaitu memenuhi syarat subyektif dan obyektif seperti yang disebutkan dalam pasal 1338 KUHPerdata, maka :
• Perjanjian itu berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya;
• Perjanjian itu mengikat para pihak sebagaimana Undang Undang;
• Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan para pihak;
• Bagi para pihak yang melanggar perjanjian atau wanprestasi, maka berakibat :
- Membayar ganti rugi (Pasal 1243 KUHPerdata).
- Perjanjian dapat diputuskan (Pasal 1226 KUHPerdata).
- Menanggung beban resiko ( Pasal 1237 ayat (2) KUHPerdata).
- Membayar perkara jika diperkarakan dimuka Hakim (Pasal 1281 ayat (1) KUHPerdata).

Saat Lahirnya Perjanjian

Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
- kesempatan penarikan kembali penawaran;
- penentuan resiko;
- saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
o menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Untuk menentukan saat lahirnya kontrak dalam hal yang demikian ada beberapa teori :

a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya. Pada saat tersebut pernyataan kehendak dari orang yang menawarkan dan akseptor saling bertemu.

b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.



c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

Perjanjian Internasional

Bentuk perjanjian internasional dibedakan menjadi dua yaitu :
• Perjanjian internasional tidak tertulis adalah pernyataan secara bersama atau timbal balik yang diucapkan oleh kepala negara, kepala pemerintahan ataupun menteri luar negeri, atas nama negaranya mengenai masalah tertentu yang menyangkut kepentingan para pihak yang dalam pembuatannya tidak melalui atau membutuhkan prosedur tertentu, dan dapat berupa pernyataan sepihak yang dikemukakan oleh para pejabat sebagai persetujuannya.
• Perjanjian internasional tertulis adalah setiap perjanjian internasional yang dituangkan dalam instrumen-instrumen pembentuk perjanjian yang tertulis dan formal, contoh: konvensi, protokol, statuta dan lain-

a. Perjanjian internasional ditinjau dari segi jumlah negara-negara yang menjadi pihak atau pesertanya
o Perjanjian internasional bilateral; yaitu perjanjian internasional yang pihak-pihak atau negara-negara yang menjadi peserta dan terikat dalam perjanjian tersebut adalah hanya dua pihak atau dua negara saja.
o Perjanjian internasional multilateral; yaitu perjanjian internasional yang pihak-pihak atau negara-negara yang menjadi peserta dan terikat dalam perjanjian tersebut lebih dari dua negara.

b. Perjanjian internasional ditinjau dari segi kesempatan yang diberikan kepada negara-negara untuk menjadi pihak atau peserta Pembedaan yang telah dikenal secara umum dan telah dibahas dalam buku-buku teks tentang hukum internasional, berdasarkan pada kesempatan yang telah diberikan kepada negara-negara untuk menjadi pihak atau peserta di dalamnya, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
o Perjanjian internasional khusus
o Perjanjian internasional terbuka


Tujuan dibuatnya perjanjian semacam ini oleh negara-negara yang melakukan proses perundingan (negotiating states), dengan maksud untuk menjadikan perjanjian tersebut sebagai suatu perjanjian yang diharapkan dapat berlaku tidak terbatas pada negara-negara yang melakukan perundingan saja, tetapi juga pada negara-negara lainnya, dengan jalan memberikan kesempatan kepada negara lain menjadi pihak dalam perjanjian.

c. Perjanjian internasional ditinjau dari kaidah hukumnya
d. Perjanjian internasional ditinjau dari segi bahasanya
e. Perjanjian internasional ditinjau dari segi substansi hukum yang dikandungnya

Hukum Perikatan

HUKUM PERIKATAN
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.
Macam-macam Perikatan
 Perikatan bersyarat
 Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
 Perikatan yang dibolehkan memilih
 Perikatan tanggung-menanggung
 Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
 Perikatan tentang penetapan hukuman
Dasar Hukum Perikatan berdasarkan KUHP Perdata terdapat 3 sumber yaitu :
 Perikatan yang timbul daru persetujuan adalah jika dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi, barulah timbul perikatan yang berdasarkan atas suatu perjanjian.
 Perikatan yang timbul dari undang-undang adalah UU pasal 1352 BW yaitu :
 UU saja lahirnya anak pasal 250 dan hak bertetangga pasal 1625
 UU karena perbuatan manusia
Perbuatan sah perwakilan sukarela pasal 1354,pembayaran tidak wajib pasal 1359
Perbuatan melawan hukum antara lain ,perbuatan berbuat atau tidak berbuat, melawan hukum sebelum pasal 1919 dan arti sempit dan sesudah pasal 1919 dalam arti luas, kerugian material dan immaterial, kesalahan causalitas (condition sinequanon theorin dan adequate theorin )
 Perikatan terjadi bukan perjanjian,terjadi karena, syarat syahnya perjanjian
 Jenis-jenis perjanjian :
- Tidak dikenal KUH Perdata,perjanjian jual beli sewa,leasing,fiducia.
- Dikenal dalam KUH Perdata,perjanjian jual beli,tukar-menukar.


Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi,apabila debitur tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya,maka dikatakan bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan wanprestasi berasal dari kata yang berarti prestasi buruk.
Ada 4 bentuk Wanprestasi
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Debitur memenuhi prestasi tapi tidak baik atau keliru.
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya (terlambat)
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian.
Hapusnya Perikatan
Dalam pasal 1381 perikatan dihapus karena pembayaran,karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan,karena pembaruan utang,karena perjumpaan utang atau kompensasi,karena percampuran utang,karena pembebasan utang,karena musnahnya barang yang terutang,karena pembatalan.

Jumat, 14 Mei 2010

KOPERASI SEKOLAH

koperasi

koperasi adalah suatu wadah yang yang sangat tepat untuk berorganisasi.
Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Koperasi sekolah memiliki sistem kepengurusan yang sangat legal.
setiap koperasi sekolah memiliki ketua, wakil ketua, bendahara, dsb.
Pada saat saya masih SMA, sekolah saya sangat menekankan para siswa dan siswinya untuk berkreatifitas dalam koperasi yang telah didirikan oleh sekolah.
sepertinya kerajinan-kerajinan yang di ekspresikan oleh para siswa dan siswi di sekolah saya.
selain itu koperasi di sekolah kami menyediakan peralatan-peralatan sekolah.
Seperti alat-alat tulis, dan bermacam-macam peralatan sekolah. Selain mengenali siswa atau pelajar tidak juga lupa mengenali karyawan sekolah yang menjaga dan melayani koperasi sekolah dengan baik dan ramah. jadi yang lebih aktif menjalankan koperasi di sekolah kami adalah para guru dan karyawan sekolah.

Di bawah ini sekilas cerita tentang koperasi di sekolah saya:

KOPERASI SEKOLAH
Kopersai di sekolah saya berdiri pada tahun 1982, kepala koperasi di sekolah saya saat itu adalah Nasarudin Thayib. Koperasi memiliki banyak pengurus seperti ketua, wakil, bendahara, humas, anggota, dll. Setiap tahun kepengurusan koperasi selalu di perbaharui demi meningkatkan kwalitas koperasi sekolah.

Banyak hal yang dipergunakan oleh koperasi saya, seperti menjual alat-alat tulis, menjual makanan kecil, hingga penggalangan dana. Di koperasi saya lebih menekankan pada kebutuhan-kebutuhan untuk belajar dan mengajar seperti LKS, Buku Paket, dan Lembar jawaban ujian.
Selain itu koperasi sekolah saya juga menjual bermacam-macam atribut-atribut sekolah seperti seragam, dasi, kaos kaki, sepatu, tali pinggan, dll.

Para siswa di sekolah kami sangat merasakan manfaat yang banyak sekali, karena apabila kita belanja di koperasi kita dapat potongan harga dan barang-barangnya murah-murah. Koperasi kami juga menjual bermacam-macam kerajinan tangan hasil kreatifitas siswa-siswi disekolah kami sehingga koperasi juga sebagai tempat menyalurkan kreatifitas para siswa-siswi disekolah.

Pada akhir bulan keuangan pada koperasi kami selalu di perhitungkan pendapatannya dari pendapatan tersebut dapat dapat disalurkan dananya sehingga para anggota koperasi dapat meminjam dana persyaratan yang sanagt mudah.

Sayangnya para anggota koperasi disekolah saya tidak diperkenankan para siswa-siswinya untuk menjadi anggota . Jadi para anggota koperasi hanya terdiri dari staff-staff dan para guru yang terlibat disekolah saya.

Hingga sampai saat ini koperasi disekolah saya masih berjalan dengan baik. Sehingga banyak sekali yang terlibat pada koperasi tersebut. Banyak sekali terjadi pengevaluasian pada akhir bulan. Sayangnya saya tidak begitu tahu detailnya koperasi disekolah saya.

Semua ini adalah sedikit Info tentang koperasi sekolah saya yang berada dibilangan manggarai Jakarta Selatan.

pengalaman berorganisasi

GARDAPATI

Gardapati adalah suatu nama organisasi sepak bola di SMA saya dahulu.

Gardapati didirikan pada saat saya duduk di kelas 2 SMA.

Gardapati adalah suatu nama yang diambil dari GARDA yang berarti pasukan dan PATI yang berasal dari nama sekolah kami yaitu sman 43.

Organisasi ini menjalankan suatu program yang bertujuan agar siswa dan siswi disekolah kami aktif di bidang organisasi dan membawa harum nama sekolah di bidang ekstra

Kurikuller.

Gardapati sering sekali mengikuti kejuaraan – kejuaraan yang di gelar oleh sma-sma di Jakarta.

Gardapati pun telah merebut beberapa gelar diantaranya:

1. Sebagai juara harapan di sma Gonzaga
2. Sebagai juara 3 di sma yasporbi

Sangat susah untuk mencapai prestasi itu banyak sekali yang harus dilakukan untuk mencapai prestasi tersebut.

Macam-macam latihan yang dijalankan seperti latihan fisik, latihan teknik dasar sepakbola, dan keorganisasian.

Gardapati tidak hanya melakukan latihan sepak bola saja akan tetapi sepakbola wanita, futsal laki-laki dan futsal wanita.

Jadwal latihan untuk sepak bola jatuh pada hari jumat dilakukan bersama dengan sepak bola wanita. Dan futsal dilakukan pada hari senin dan hari rabu dan begitu pula futsal wanita.

Sayangnya tim sepakbola wanita dan futsal wanita belum pernah mendapatkan gelar di event-event di kalangan SMA pada saat itu. Mungkin masih harus leih banyak melakukan latihan lagi dan banyak pengevaluasian dala segala hal.

Selain itu anggota Gardapati pun setiap tahunnya memiliki program-program yang harus dijalankan. Diantaranya:

1. Pembuatan kaos tim Gardapati

2. MTA (Musyawarah Tahunan Anggota

3. Buka puasa bersama.

4. Halal bihalal.

5. Sparing partner dengan sekolah-sekolah diluar kota.

6. Pelepasan para anggota yang telah lulus dari SMA.

Partama pembuatan kaos tim dilakukan pada awal pencalonan angota di laksanakan, yang kedua MTA (Musyawarah Tahunan Anggota) dilakukan di puncak Jawa Barat. Acara ini di tujukan untuk pembentukan kepengurusan Gardapati. Selain itu pada acara ini juga di lakukan pemantapan para anggota baru. Dan sisamping itu bertujuan untuk berekreasi di daerah yang berudara segar. Ketiga buka puasa bersama dilakukan pada bulan puasa.

Setelah bulan puasa berakhir para pengurus mengadakan halal bihalal untuk mempererat tali silaturahmi antara para anggota. Lalu sparing partner dengan sekolah-sekolah diluar kota. Acara ini sampai sekarang belum pernah berhasil karena membutuhkan biaya yang yang sangat besar. Dan membutuhkan waktu yang sangat banyak. Pelepasan siswa yang telah lulus dilakukan pada setiap akhir tahun pelajaran. Yang bertujuan untuk melepas para anggota uang telah purna anggota dan akan menjadi alumni.

Terima kasih telah mengikuti sekilas cerita tentang organisasi sepak bola di sekolah saya. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

SELAMAT JALAN TAHUN 2009

Tahun 2009 adalah tahun yang sangat berkesan bagiku, banyak sekali hal-hal yang tidak mungkin terlupakan olehku.

Di tahun itu aku menginjak umur 19thn yang kata orang adalah tahap memasuki masa-masa dewasa. Masa dimana seseorang harus sangat memikirkan apapun perbuatan sebelum melakukannya. Agar kita tidak terjerumus pada hal-hal yang dapat menjerumuskan kita atau sampai menghancurkan masa depan kita.

Pada tahun ini aku selalu berusaha untuk selalu berpikir positif dan selalu berpikir rasional. Dan pada tahun ini pula aku harus banyak belajar untuk menjadi laki-laki dewasa yang matang. Pada usiaku yang telah memasuki masa-masa dewasa ini aku tidak boleh terlalu berleha-leha aku harus memikirkan masa depan yang akan aku jalani nanti. Banyak sekali tanggung jawab yang harus aku jalani. Aku harus menjadi seorang yang mandiri yang tidak hanya bisa mengandalkan pemberian dari orang tuaku saja.

Pada tahun ini pula aku mendapatkan seorang gadis manis yang memiliki kepribadian yang baik. Ia selalu mengarahkanku, mencintaiku dan selalu mengingatkanku pada kebaikan. Sungguh anugrah bagiku mendapatkan wanita sebaik dia. Aku sangat ingin membahagiakan dirinya dan menjadi yang terbaik untuknya.

Akan tetapi pada tahun ini aku kehilangan seorang sahabat yang baik. Aku bersahabat dengannya sejak aku duduk di sekolah dasar. Kami selalu bersama hingga sampai saat aku duduk di bangku SMP. Sayangnya pada saat melanjutkan SMA kami terpisah. Tapi meskipun kami berpisah kami masih terus menjalin silaturahmi. Dan pada bulan Desember ini ia harus pergi meninggalkanku. Pergi untuk selama-lamanya untuk menghadap yang Maha Kuasa. Selamat jalan sahabatku kau telah memberikan kenangan yang indah dalam hidup ini.

Kini Tahun 2009 akan pergi meninggalkan ku, dan akan datanglah tahun 2010. Entah apa yang akan terjadi pada tahun 2010 nanti. Dan yang pasti aku mengucapkan selamat tinggal tahun 2009, tahun yang telah memberikan banyak sekali pengalaman juga kenangan yang berarti dalam hidupku dan aku akan selalu mengenang tahun itu. Satu harapanku di tahun 2009 ini ”semoga apa yang aku cita-citakan tercapai dan selalu diberkahi oleh Tuhan YME agar aku dapat membahagiakan semua orang yang telah sayang pada ku”.

Demikianlah sekilas harapan yang tersimpan di tahun 2009 ini. Bagi teman-teman yang membaca cerita saya ini saya berharap agar teman-teman mendoakan saya agar apa yang saya harapkan tadi akan menjadi kenyataan. Atas perhatiannya sebelumnya saya ucapakan terima kasih.

MUHAMMAD ARIFIN

20208837

2EB05

RASA PRIHATIN PADA KEHIDUPAN PERGAULAN YANG DI ALAMI REMAJA SAAT INI

Kehidupan adalah sesuatu yang indah yang dianugrahkan pada setiap makhluk hidup oleh tuhannya, itulah kehidupan. Memang sangat sulit untuk mengerti akan arti kehidupan. Banyak sekali orang-orang yang tidak memanfaatkan kehidupannya sebaik-baik mungkin. Mereka begitu karena mereka sendiri tidak mengerti akan arti kehidupan itu sendiri. banyak sekali orang-orang yang termasuk pada golongan seperti itu, sayangnya kebanyakan hal tersebut di alami oleh para remaja.

Banyak sekali remaja yang menghabiskan waktunya hanya untuk hal-hal yang tidak berguna bahkan tidak memikirkan kehidupannya. Contohnya para remaja yang sangat suka pada hal-hal yang tidak berguna seperti memakai narkoba, pergaulan bebas, mabuk- mabukan, dsb yang berbentuk kesenangan yang tidak ada gunanya bahkan berdampak negatif pada dirinya sendiri. Banyak sekali hal-hal yang telah di lakukan untuk mengurangi atau sekaligus menghilangkan hal-hal seperti yang saya katakan tadi.

Memang semua itu kembali pada jati diri seseorang. Karena apabila seseorang mengerti akan baik dan buruknya suatu perilaku

atau perlakuan, ia tidak akan melakukan hal-hal yang negatif seperti itu. Mungkin memang orang yang melakukan hal-hal tersebut pasti memiliki alasan. Diantaranya prustasi akan kegagalan, kurangnya perhatian dari orang tua mereka, kekecewaan kepada seseorang,dsb. Sebenarnya apabila seseorang tersebut ingin keluar dari masalah dia pasti bisa keluar dari masalah tersebut selama masih ada kemauan dari dirinya untuk menyikapi masalah tersebut. Akan tetapi memang sangat sulit untuk menyikapi masalah yang kita alami. Diperlukan tingkat pemikiran yang dewasa, sabar, pantang menyerah, tidak mudah putus asa dan yang terpenting selalu berpikir positif karena apabila kita selalu berpikir positif kita tidak akan mengalami masalah yang berlarut-larut.

Akan tetapi tidak mudah untuk membangun diri untuk memiliki sifat-sifat tersebut. Untuk memiliki sifat tersebut kita harus selalu menjauhkan diri pada hal-hal yang negatif dan selalu mendekatkan diri pada hal-hal yang positif.

Contoh hal-hal yang dapat dilakukan untuk memiliki sifat-sifat tersebut adalah:

* Selalu mendekatkan diri pada tuhan,mis: beribadah, selalu taat pada ajaran agama yang dipercayai akan kebenarannya.

* Menjauhi setiap hal-hal yang negatif.

* Bertukar pikiran pada orangtua karena orang tua lebih banyak mengetahui akan hal-hal yang terbaik dan buruknya setiap hal-hal yang masih kurang kita mengerti.

Sekian sedikit curahan rasa prihatin saya pada banyaknya orang-orang yang kurang mengerti dan menghargai akan arti kehidupan. Terima kasih atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

MUHAMMAD ARIFIN

20208837

2EB05

aristoteles

ARISTOTELES

Tahukah anda tentang bapak ahli filosofi dunia. Saya akan menceritakan tentang apa yang saya dapat dari internet tentang “ARISTOTELES”.

Aristoteles dilahirkan di kota Stagira, Macedonia, 384 SM. Ayahnya seorang ahli fisika kenamaan. Pada umur tujuh belas tahun Aristoteles pergi ke Athena belajar di Akademi Plato. Dia menetap di sana selama dua puluh tahun hingga tak lama Plato meninggal dunia. Dari ayahnya, Aristoteles mungkin memperoleh dorongan minat di bidang biologi dan “pengetahuan praktis”. Di bawah asuhan Plato dia menanamkan minat dalam hal spekulasi filosofis.
Pada tahun 342 SM Aristoteles pulang kembali ke Macedonia, menjadi guru seorang anak raja umur tiga belas tahun yang kemudian dalam sejarah terkenal dengan Alexander Yang Agung. Aristoteles mendidik si Alexander muda dalam beberapa tahun. Di tahun 335 SM, sesudah Alexander naik tahta kerajaan, Aristoteles kembali ke Athena dan di situ dibukanya sekolahnya sendiri, Lyceum. Dia berada di Athena dua belas tahun, satu masa yang berbarengan dengan karier penaklukan militer Alexander. Alexander tidak minta nasehat kepada bekas gurunya, tetapi dia berbaik hati menyediakan dana buat Aristoteles untuk melakukan penyelidikan-penyelidikan. Mungkin ini merupakan contoh pertama dalam sejarah seorang ilmuwan menerima jumlah dana besar dari pemerintah untuk maksud-maksud penyelidikan dan sekaligus merupakan yang terakhir dalam abad-abad berikutnya.
Walau begitu, pertaliannya dengan Alexander mengandung pelbagai bahaya. Aristoteles menolak secara prinsipil cara kediktatoran Alexander dan tatkala si penakluk Alexander menghukum mati sepupu Aristoteles dengan tuduhan menghianat, Alexander punya pikiran pula membunuh Aristoteles. Di satu pihak Aristoteles kelewat demokratis di mata Alexander, dia juga punya hubungan erat dengan Alexander dan dipercaya oleh orang-orang Athena. Tatkala Alexander mati tahun 323 SM golongan anti-Macedonia memegang tampuk kekuasaan di Athena dan Aristoteles pun didakwa kurang ajar kepada dewa. Aristoteles, teringat nasib yang menimpa Socrates 76 tahun sebelumnya, lari meninggalkan kota sambil berkata dia tidak akan diberi kesempatan kedua kali kepada orang-orang Athena berbuat dosa terhadap para filosof. Aristoteles meninggal di pembuangan beberapa bulan kemudian di tahun 322 SM pada umur enam puluh dua tahun.
Aristoteles dengan muridnya, AlexanderHasil murni karya Aristoteles jumlahnya mencengangkan. Empat puluh tujuh karyanya masih tetap bertahan. Daftar kuno mencatat tidak kurang dari seratus tujuh puluh buku hasil ciptaannya. Bahkan bukan sekedar banyaknya jumlah judul buku saja yang mengagumkan, melainkan luas daya jangkauan peradaban yang menjadi bahan renungannya juga tak kurang-kurang hebatnya. Kerja ilmiahnya betul-betul merupakan ensiklopedi ilmu untuk jamannya. Aristoteles menulis tentang astronomi, zoologi, embryologi, geografi, geologi, fisika, anatomi, physiologi, dan hampir tiap karyanya dikenal di masa Yunani purba. Hasil karya ilmiahnya, merupakan, sebagiannya, kumpulan ilmu pengetahuan yang diperolehnya dari para asisten yang spesial digaji untuk menghimpun data-data untuknya, sedangkan sebagian lagi merupakan hasil dari serentetan pengamatannya sendiri.
Untuk menjadi seorang ahli paling jempolan dalam tiap cabang ilmu tentu kemustahilan yang ajaib dan tak ada duplikat seseorang di masa sesudahnya. Tetapi apa yang sudah dicapai oleh Aristoteles malah lebih dari itu. Dia filosof orisinal, dia penyumbang utama dalam tiap bidang penting falsafah spekulatif, dia menulis tentang etika dan metafisika, psikologi, ekonomi, teologi, politik, retorika, keindahan, pendidikan, puisi, adat-istiadat orang terbelakang dan konstitusi Athena. Salah satu proyek penyelidikannya adalah koleksi pelbagai negeri yang digunakannya untuk studi bandingan.
Mungkin sekali, yang paling penting dari sekian banyak hasil karyanya adalah penyelidikannya tentang teori logika, dan Aristoteles dipandang selaku pendiri cabang filosofi yang penting ini. Hal ini sebetulnya berkat sifat logis dari cara berfikir Aristoteles yang memungkinkannya mampu mempersembahkan begitu banyak bidang ilmu. Dia punya bakat mengatur cara berfikir, merumuskan kaidah dan jenis-jenisnya yang kemudian jadi dasar berpikir di banyak bidang ilmu pengetahuan. Aristoteles tak pernah kejeblos ke dalam rawa-rawa mistik ataupun ekstrim. Aristoteles senantiasa bersiteguh mengutarakan pendapat-pendapat praktis. Sudah barang tentu, manusia namanya, dia juga berbuat kesalahan. Tetapi, sungguh menakjubkan sekali betapa sedikitnya kesalahan yang dia bikin dalam ensiklopedi yang begitu luas.
Pengaruh Aristoteles terhadap cara berpikir Barat di belakang hari sungguh mendalam. Di jaman dulu dan jaman pertengahan, hasil karyanya diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa Latin, Arab, Itali, Perancis, Ibrani, Jerman dan Inggris. Penulis-penulis Yunani yang muncul kemudian, begitu pula filosof-filosof Byzantium mempelajari karyanya dan menaruh kekaguman yang sangat. Perlu juga dicatat, buah pikirannya banyak membawa pengaruh pada filosof Islam dan berabad-abad lamanya tulisan-tulisannya mendominir cara berpikir Barat. Ibnu Rusyd (Averroes), mungkin filosof Arab yang paling terkemuka, mencoba merumuskan suatu perpaduan antara teologi Islam dengan rasionalismenya Aristoteles. Maimomides, pemikir paling terkemuka Yahudi abad tengah berhasil mencapai sintesa dengan Yudaisme. Tetapi, hasil kerja paling gemilang dari perbuatan macam itu adalah Summa Theologia-nya cendikiawan Nasrani St. Thomas Aquinas. Di luar daftar ini masih sangat banyak kaum cerdik pandai abad tengah yang terpengaruh demikian dalamnya oleh pikiran Aristoteles.
Kekaguman orang kepada Aristoteles menjadi begitu melonjak di akhir abad tengah tatkala keadaan sudah mengarah pada penyembahan berhala. Dalam keadaan itu tulisan-tulisan Aristoteles lebih merupakan semacam bungkus intelek yang jitu tempat mempertanyakan problem lebih lanjut daripada semacam lampu penerang jalan. Aristoteles yang gemar meneliti dan memikirkan ihwal dirinya tak salah lagi kurang sepakat dengan sanjungan membabi buta dari generasi berikutnya terhadap tulisan-tulisannya.
Beberapa ide Aristoteles kelihatan reaksioner diukur dengan kacamata sekarang. Misalnya, dia mendukung perbudakan karena dianggapnya sejalan dengan garis hukum alam. Dan dia percaya kerendahan martabat wanita ketimbang laki-laki. Kedua ide ini-tentu saja –mencerminkan pandangan yang berlaku pada jaman itu. Tetapi, tak kurang pula banyaknya buah pikiran Aristoteles yang mencengangkan modernnya, misalnya kalimatnya, “Kemiskinan adalah bapaknya revolusi dan kejahatan,” dan kalimat “Barangsiapa yang sudah merenungi dalam-dalam seni memerintah manusia pasti yakin bahwa nasib sesuatu emperium tergantung pada pendidikan anak-anak mudanya.” (Tentu saja, waktu itu belum ada sekolah seperti yang kita kenal sekarang).
Di abad-abad belakangan, pengaruh dan reputasi Aristoteles telah merosot bukan alang kepalang. Namun, saya pikir pengaruhnya sudah begitu menyerap dan berlangsung begitu lama sehingga saya menyesal tidak bisa menempatkannya lebih tinggi dari tingkat urutan seperti sekarang ini. Tingkat urutannya sekarang ini terutama akibat amat pentingnya ketiga belas orang yang mendahuluinya dalam urutan.
Istilah-istilah ciptaan aristoteles masih dipakai samapai sekarang:
Informasi, relasi, energi, kuantitas, kualitas, individu, substansi, materi, esensi, dsb.
Ahli filsafat terbesar di dunia sepanjang zaman, bapak peradaban barat, bapak eksiklopedi, bapak ilmu pengetahuan, atau guru(nya) para ilmuwan adalah berbagai julukan yang diberikan pada ilmuan ini. Berbagai termuannya seperti logika yang diebut juga ilmu mantic yaitu pengethaun tentang cara berpikir dengan baik, benar, dan sehat, membaut namanya begitu dikenal oleh setiap orang di seluruh dunia yang pernah mengecap penididkan.
Pria yang lahir di Stagmirus, Macedonia. Pada tahun 384 sM. Inilah orang pertama di dunia yang dapat membuktikan bahwa bumi bulat. Pembuktian yang dilakukaknya dengan jalan meliaht gerhana. Sepuluh jenis kata yang dikenal orang saat ini seperti. Kata kerja, kata benda, kata sifat dan sebagainya merupakan pembagian kata hasil pemikirannya. Dia jugalah yang mengatakan bahwa manusia adalah mahluk social.
Ayahnya yang bernama Nicomachus, seorang dokter di sitana Amyntas III, raja Mecodinia, kakek Alexander Agung. Meninggal ketika Aristoteles berusia 15 tahun. Karennanya, ia kemudia dipelihara oleh proxenus, pamanya- saudara dari ayahnya, pada usia 17 tahun ia masuk akademi milik plato di Athena. Dari situlahia kemudian menjadi murid plato selama 20 tahun
Dengan meninggalnya plato pada tahun 347 sM. Aristoteles meninggalkan Athena dan mengembara selama 12 tahun. Dalam jenjang waktu itu ia mendirikan akademi di Assus dan menikah dengan Pythias yang tak lama kemudian meninggal. Ia lalu menikah lagi dengan Herpyllis yang kemudian melahirkan baginya seorang anak laki-laki yang ia beri nama Nicomachus seperti ayahnya. Pada tahu-tahun berikutnya ia juga mendirikan akademi di Mytilele. Saat itulah ia sempat jadi guru Alexander Agung selama 3 thun.
Di Lyceum, Athena pada tahuan 355 sM. Ia juga mendirikan semacam akademi. Di sinilah ia selama 12 tahun memberikan kuliah, berpikir, mengadakan riset dan eksperimen serta membuat catatan-catatn dengan tekun dan cermat.
Pada tahun 323 sM Alexander Agung meninggal. Karena takut di bunuh orang yunani yang membenci pengikut Alexander, Aristoteles akhirnya melarikan diri ke Chalcis. Tapi ajal emmang tal menganl tempat. Mau bersembunyi kemanapun, kalau ajal sydah tiba tidak ada yang bisa menolak. Demikian juga dengan tokoh ini, satu tahun setelah pelariannya ke kota itu, yaitu tepatnya pada tahun 322 sM, pada usia 62 tahun ia meninggal juga di kota tersebut, Chalcis Yunani..
Julukan:
- Ahli filsafat terbesar di dunia sepanjang zaman.
- - Bapak peradaban barat.
- - Bapak ilmu pengetahuan atau guru (nya) para ilmuan.
Demikian apa yang telah saya dapat dari internet, bila ada kesalahan saya ucapkan maaf yang sedalam-dalamnya. Terima kasih

Senin, 10 Mei 2010

YANG MANIS UNTUK BERBUKA

Pada kesempatan ini saya ingin berbagi resep masakan yang praktis dan tepat untuk disajikan pada saat anda ingin menjalankan ibadah puasa, terutama saat anda menyiapkan hidangan pembuka pada saat berbuka puasa.

AGAR-AGAR BUAH KALENG

Keperluan:
• 1 pak bubuk agar-agar
• 1 kaleng buah kaleng campur (fruit cocktail)
• 50 gram gula pasir

Cara membuat:
• Buah kaleng disaring, kuahnya ditambah air biasa, takar sehingga menjadi 1 liter. Agar-agar dibubuhi air tersebut dan gula, masak sambil diaduk-aduk sampai mendidih, masukan kuahnya, ratakan, lalu angkat. Tuangkan kecetakan puding kecil-kecil. Jika sudah beku pindahkan ke lemari es, dapat segera dihidangkan sebagai hidangan pembuka disaat berbuka puasa.

Hari Yang Menyebalkan

“Ipin bangun! Kamu nggak kuliah hari ini?” teriak ibu dari dapur yang sedang menyiapkan sarapan pada pagi itu. Aku pun terkejut melihat jam dindin dikamarku sudah menunjukan pukul 06:30.
Dengan rasa panik aku pun terburu-buru untuk menuju kamar mandi, teringat bahwa pagi ini aku akan mengikuti praktik dikampus. Setelah selesai mandi aku langsung menyiapkan segala macam perlengkapan untuk mengikuti praktik. Setelah itu tanpa pikir panjang aku pun langsung pamit pada ibuku dan langsung berangkat ke kampus. Waktu telah menunjukan pukul 06:45. aku pun sangat panik dan yang ada dipikiranku hanyalah aku tidak boleh terlambat sampai ke kampus untuk mengikuti praktik yang akan dimulai pukul 07:30.
Jarak rumahku dengan Universitas sangatlah jauh, untuk menuju Universitas aku harus ke stasiun untuk menunggu kereta yang akan berangkat kearah Depok. Pada saat aku menunggu kereta sangatlah menyebalkan. Sering sekali aku terlambat untuk mengikuti pelajaran yang di berikan di Universitas dikarenakan kereta yang akan aku tumpangi terjadi gangguan yang disebabkan umur kereta yang sudah cukup tua dan sudah tidak layak lagi untuk digunakan sebagai sarana transportasi.
Waktu terus bejalan kereta pun tak kunjung datang. Sampai dengan pukul 07:00 kereta pun tak ada kabar. Aku pun mulai kebingungan. Samara-samar terdengar pengumuman bahwa kereta yang sedang mengalami gangguan telah dapat dioperasikan. Dan akan masuk ke stasiun pada pukul 07:15, perasaanku pun semakin campur aduk. Mengingat aku harus sampai dikampus pada pukul 07:30. Akhirnya kereta pun datang dan aku langsung naik ke kereta itu. Sepanjang perjalanan aku terpikir pada praktik yang akan aku jalani pada pagi hari ini. Apakah aku masih boleh mengikuti praktik atau aku tidak boleh mengikuti praktik karena aku terlambat sampai kekampus.
Aku pun sampai dikampus dan langsung menuju ruangan lab dimana aku akan melakukan praktik. Sesampai aku didepan pintu lab. Terlihat sang kakak yang menjadi KP sedang mengabsen para peserta praktik. Dan aku pun meminta izin kepada kakak tersebut agar aku bisa mengikuti praktik pada hari itu. Dan apa yang aku takutkan pun terjadi. Sang kakak tersebut tidak mengizikan aku untuk mengikuti praktikum pada hari itu. Aku pun merasa sangat kecewa pada keputusan kakak tersebut karena aku hanya terlambat 10 menit saja, mengapa aku tidak diperbolehkan masuk. Tapi aku sadar semua itu salahku andai saja aku tidak bangun kesiangan pasti aku tidak akan terlambat untuk mengikuti praktik tersebut.

Minggu, 09 Mei 2010

YANG PRAKTIS UNTUK SAHUR

Dalam kesempatan ini saya ingin berbagi resep masakan yang praktis dan tepat untuk disajikan pada saat anda ingin menjalankan ibadah puasa, terutama saat anda menyiapkan sahur.

NASI TIM AYAM

Bahan-bahan yang harus disediakan:
• ½ kg beras
• 50 gr beras ketan
• 1 ekor ayam kampong
• 1 ons jamur merang
• Kecap asin
• Garam dan penyedap
• Sedikit minyak sayur
Cara menyajikan:
• Ayam setelah dibersihkan, dipotong-potong, rebus dengan dibubuhi sedikit garam sampai empuk, lalu angkat. Jika sudah dingin ambil dagingnya, lalu potong-potong agak besar, bubuhi penyedap dan beberapa sendok kecap asin, ratakan diamkan + 1 jam. Jamur dibersihkan, belah dua, tumis dengan sedikit minyak sampai layu, bubuhi 1-2 sendok kecap asin, ratakan lalu angkat. Tulang ayam dibubuhi air lalu direbus. Ini merupakan kaldu kedua. Kaldu pertama pertama di tambah air lalu ditakar samai menjadi 4 gelas, kira-kira 1 liter.
• Dua macam beras dicuci, tiriskan, lalu bubuhi 1 liter kaldu, jerangkan. Jika sudah mendidih kecilkan apinya sambil nasi kadang-kadang diaduk sampai airnya terserap. Sediakan 8-10 mangkok taha panas. Pada dasar taruh sedikit ayam rebus dan jamur, tutup dengan nasi aron sampai kira-kira ½ penuh, taruh lagi ayam dan jamur lalu penuhkan mangkoknya dengan nasi aron. Letakan mangkok-mangkok ini dilangseng lalu tim sampai nasinya matang sekitar 1 jam.

KUAH NASI TIM

BAHAN-BAHAN:
• Kaldu kedua dari ayam kira-kira ½ liter
• 1 blok kaldu rasa ayam
• Garam, 2 tetes minyak wijen
• 2-3 siung bawang putih
• Beberapa batang daun bawang diiris halus
• Sedikit minyak untuk menumis

CARA MEMBUAT:
• Bawang putih dimemarkan lalu iris halus tumis dengan sedikit minyak sampai harum baunya, tuangi kaldu ayam, bubuhibkaldu blok lalu didihkan, bubuhi minyak wijen dan irisan daun bawang, lalu angkat.
• Menyajikan nasi tim ayam: sebagai pelengkap, sediakan sambal lampung dan kuah nasi tim dihidangkan dalam keadaan panas.

PENGERTIAN SINGKAT PKK

PENGERTIAN SINGKAT PKK
(Pembinaan Kesejahteraan Keluarga)

Para ibu dan para remaja puteri atau kaum wanita dinegeri kita ini baik tinggal dikota maupun didesa tentunya sudah tak asing lagi dengan istilah PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) ini.

Memang pada umumnya kegiatan PKK ini boleh dikatakan merupakan kegiatan kaum wanita. Sehingga tidaklah keliru kalau ada sebagian orang yang beranggapan bahwa kegiatan itu berkaitan erat dengan kegiatan masak-masakan melulu. Padahal kegiatan masak-masakan itu hanyalah merupakan sebagian kecil dari kegiatan PKK itu sendiri. Oleh sebab itu ada sebagian kecil dari kaum bapak yang secara tidak langsung menghambat para isterinya untuk mengikuti kegiatan PKK, Karena kegiatan itu dianggapnya tidak perlu.

Karena hal itulah saya akan paparkan sedikit mengenai pengertian kegiatan PKK didalam keluarga. Dengan harapan semoga setiap keluarga ditengah masyarakat kita dapat memahami dan menyadari arti penting dari tujuan PKK. Sehingga pada setiap rumah tangga didalam masyarakat kita tercipta kesejahteraan keluarga yang sebenarnya.

Menurut garis besarnya kegiatan PKK itu dibagi menjadi 10 segi pokok kegiatan, yang disebut dengan istilah:

10 PROGRAM POKOK PKK, yaitu:

1. Hubungan intern dan antar keluarga.
2. Membimbing anak
3. Makanan sehat
4. Pakaian sempurna
5. Perumahan
6. Kesehatan
7. Keuangan
8. Tata laksana rumah tangga
9. Keamanan lahir dan batin
10. Perencanaan sehat.


Demikianlah sekelumit pengertian singkat mengenai program pokok PKK. Dan yang penting bukanlah hanya sekedar pengertian saja. Karena yang lebih penting adalah bagaimana melaksanakan secara nyata 10 program pokok PKK itu, sehingga setiap keluarga dapat mencapai kehidupan yang bahagia dan sejahtera sebagaimana yang menjadi tujuan akhir dari rumah tangga.

Dimulainya Persahabatan

Cuaca minggu pagi agak mendung. Dengan malas, aku melangkah ke warung. Aku akan membeli makanan untuk sarapan pagi itu.
Ketika berbelok ke Jalan Flamboyan, aku melihat kesibukan di rumah nomor 2 dari ujung kanan. Ternyata, ada penghuni baru yang akan menempati rumah itu. Aku memperhatikan orang-orang yang sibuk mengangkut barang. Di antara mereka terlihat seorang gadis manis yang juga sedang terlihat sibuk. Aku sepertinya mengenali gadis itu. Gadis itu adalah Ina.
Aku memanggil gadis itu. Mendengar seseorang memanggil namanya, gadis itu terkejut.
“Arifin! Baru saja aku akan mencari rumahmu. Ini ada titipan dari kakekmu,”kata Ina sambil memberikan sebuah kardus.
“Kamu akan tinggal di rumah ini? Mengapa kamu tidak cerita kepadaku saat aku mengunjungi rumah kakek minggu lalu? Tanyaku kepadanya.
“Maaf aku sengaja merahasiakannya. Aku ingin membuat kejutan untukmu. Nah, sekarang, aku menjadi tetanggamu. Besok, aku menjadi teman sekelasmu.
Sejak itu, persahabatan antara aku dan Ina terjalin. Setiap sore, kami belajar bersama. Banyak pelajaran yang belum dimengerti oleh Ina. Dengan senang hati aku mengajari Ina.
Aku pun sering menemani Ina ke mana-mana. Ina belum mengenal jalan-jalan di kota ini. Jadi, aku pun siap menolong Ina kapan saja.
Suatu hari, Ina lupa mengerjakan tugas. Ia ingin mencontek tugasku. Aku pun kaget mendengar perkataan Ina. Rasanya ingin marah. Akan tetapi, aku menahannya. Aku pun meminjamkan tugasku kepadanya .
Di saat lain , Ina lupa membawa kertas ujian. Padahal Ibu Guru sudah mengingatkannya. Ina pun meminta kertas ujian kepadaku.
Aku kesal sekali. Ternyata, bantuanku kepada Ina selama ini telah membuat Ina bergantung kepadaku. Aku memang senang membantu. Akan tetapi, jika kemudian menjadi tempat bergantung, tentu saja aku tidak suka. Aku pun bertekad untuk berterus terang kepada Ina.
“Aku tidak suka kau selalu bergantung kepadaku. Sampai-sampai tugas pun kau mencontek pekerjaanku. Itu akan merugikan dirimu sendiri, ”kataku kepada Ina.
Ina kaget mendengar perkataanku. Ucapanku sepertinya menyakitkan hatinya. Akan tetapi, Ina menyadari bahwa ucapanku ada benarnya juga. Ina pun malu sekali. ”Ina pun meminta maaf kepadaku. Ia berjanji untuk tidak selalu mengharapkan pertolongan dariku dan ia akan berusaha untuk belajar mandiri yang tidak bergantuk pada orang lain.
Aku pun tersenyum. Ia menepuk pundak Ina. Betapa leganya perasaanku. Ternyata , berterus terang di saat yang tepat itu lebih baik daripada menyimpan masalah dan dapat menyadarkan kepada seseorang bahwa perbuatan yang dilakukannya itu adalah salah.

Minggu, 18 April 2010

A. Menulis jenis-jenis paragraf.

A. Menulis jenis-jenis paragraf.

1. Paragraf Narasi adalah suatu paragraf yang berusaha menggambarkan dengan sejelas-jelasnya suatu peristiwa yang diurutkan menurut rangkaian kejadian dan urutan peristiwanya.

Contoh :

Hari-hariku sebagai seorang mahasiswa sangatlah padat dan melelakan. Pada pagi hari aku harus bangun pagi dan menempuh perjalanan yang cukup jauh untuk pergi menuju Universitas dimana aku pergi untuk menuntut ilmu. Jarak rumahku dengan Universitas sangatlah jauh, untuk menuju Universitas aku harus ke stasiun untuk menunggu kereta yang akan berangkat kearah Depok. Pada saat aku menunggu kereta sangatlah menyebalkan. Sering sekali aku terlambat untuk mengikuti pelajaran yang di berikan di Universitas dikarenakan kereta yang akan aku tumpangi terjadi gangguan yang disebabkan umur kereta yang sudah cukup tua dan sudah tidak layak lagi untuk digunakan sebagai sarana transportasi.

2. Paragraf Deskripsi adalah suatu paragraf yang berusaha untuk mengajak para pembacanya untuk ikut merasakan apa yang akan di ceritakan oleh seorang penulis.

Contoh :

Tahukah anda tentang daerah Puncak, suatu daerah di jawa barat. Daerah tersebut adalah suatu daerah yang indah dan sangatlah nyaman untuk orang-orang yang membutuhkan liburan. Banyak sekali yang akan kita dapat apabila kita berlibur ke daerah tersebut. Seperti: keindahan alam, udara yang bersih, keadaan yang nyaman dan banyak sekali tempat-tempat pariwisata yang dapat dikunjungi untuk melepas kelelahan pada saat liburan.

3. Paragraf Argumentasi adalah suatu paragraf yang isinya dimaksudkan untuk mempengaruhi pembaca agar menerima ide atau pernyataan yang dikemukakan, baik yang didasarkan pada pertimbangan logis maupun emosional.

Contoh :

Penebangan hutan harus segera dihentikan. Pohon-pohon dihutan itu dapat menyerap sisa-sisa pembakaran dari pabrik-parik dan kendaraan bermotor. Jika hutan ditebang habis, maka tidak ada pohon yang bisa menyerap sisa-sisa pembakaran. Sisa-sisa pembakaran akan melelehkan gunung es di kutub. Akibatnya, kota-kota di tepi pantai seperti Jakarta, Surabaya, Singapura, Bangkok, dan lain-lainnya akan terendam air laut. Jika hutan kita terus ditebang demi kepentingan ekonomi, maka akan terjadi bahaya yang luar biasa hebatnya. Oleh karena itu, hutan harus kita selamatkan sekarang juga agar kita dapat menanggulangi hal-hal yang tidak diinginkan.
4. Paragraf Eksposisi adalah suatu paragraf yang ditulis dengan tujuan untuk menerangkan suatu hal kepada pembacanya.

Contoh :

Dalam tubuh manusia terdapat aktivitas seperti pada mesin mobil. Tubuh manusia dapat mengubah energi kimiawi yang terkandung dalam bahan-bahan bakarnya yakni makanan yang ditelan menjadi energi panas dan energi mekanis. Nasi yang anda makan pada waktu sarapan kan dibakar dalam tubuh persis sebagaimana bensin dibakar dalam disilinder mesin mobil. Sebagian dari energi kimiawi yang disediakan oleh nasi itu diubah menjadi energi panas yang membuat tubuh tetap hangat. Sebagian lagi berubah menjadi energi mekanis (mesin) yang memungkinkan otot-otot anda dapat memompa darah dalam tubuh atau menggerakkan dada anda pada waktu bernapas.

5. Paragraf Persuasi adalah jenis paragraf yang mengungkapkan ide, gagasan, atau pendapat penulis dengan disertai dengan bukti dan fakta.

Contoh:
Kawasan puncak adalah salah satu tempat yang sangat cocok untuk berlibur. Selain keindahan alam, udara yang bersih, keadaan yang nyaman. Disana juga banyak sekali terdapat tempat-tempat hiburan. Nah, bagi anda yang menginginkan tempat berlibur yang baik, anda dapat mengunjungi daerah ini.

Senin, 05 April 2010

Kata Baku dan Tidak Baku

1. Adab – Adap
2. Aktivitas – Aktifitas
3. Aktif – Aktip
4. Analisis – Analisa
5. Anarki – Anarkhi
6. Anggota – Anggauta
7. Antre – Antri
8. Apotek – Apotik
9. Asas – Azas
10. Asasi – Azasi
11. Biosfer – Biosfir
12. Bus – Bis
13. Cenderamata – Cinderamata
14. Cepat - Cepet
15. Dalam – Dalem
16. Debit – Debet
17. Devaluasi – Defaluasi
18. Detail – Detil
19. Diagnosis – Diagnosa
20. Definisi – Difinisi
21. Diam – Diem
22. Daftar – Daptar
23. Dipersilakan – Dipersilahkan
24. Ekstrem – Ekstrim
25. Ekuivalen – Ekwivalen
26. Elite – Elit
27. Familier – Familiar
28. Frekuensi – Frekwensi
29. Glucose – Glukosa
30. Guncang – Goncang
31. Grup – Group
32. Genting – Genteng
33. Gubuk – Gubug
34. Hakikat – Hakekat
35. Hectare – Hektar
36. Heterogen – Hetrogen
37. Hipotesis – Hipotesa
38. Hipotek – Hipotik
39. Hierarki – Hirarkhi
40. Hutang – Utang
41. Himbau - Imbau
42. Hapus- Apus
43. Hidung –Idung
44. Hanya – Cuma
45. Hitam -Item
46. Habis - Abis
47. Ideology – Idiologi
48. Ikhlas – Ihlas
49. Ijazah – Ijasah
50. Izin – Ijin
51. Institute – Institute
52. Interogasi – Interograsi
53. Introspeksi – Interospeksi
54. Interupsi – Intrupsi
55. Ikat-Iket
56. Imaginasi – Imajinasi
57. Jadwal – Jadual
58. Zaman – Jaman
59. Kaidah – Kaedah
60. Kalau – Kalo
61. Karier – Karir
62. Kongres – Konggres
63. Konferensi – Konperensi
64. Kreativitas – Kreatifitas
65. Kualifikasi – Kwalifikasi
66. Kualitas – Kwalitas
67. Kuantitas – Kwantitas
68. Kuitansi – Kwitansi
69. Kategori – Katagori
70. Kuota –Kwota
71. Kredit- Kridit
72. Linear – Linier
73. Manajemen – Managemen
74. Masal – Missal
75. Manajer – Menejer
76. Mengubah – Merubah
77. Meterai – Meterei
78. Metode – Metoda
79. Monarki – Monarkhi
80. Moral – Moril
81. Museum – Museum
82. Miliar – Milyar
83. Netralisasi – Netralisir
84. Nomor – Nomer
85. Objek – Obyek
86. Omzet – Omset
87. Pengkreditan – Pengreditan
88. Praktik – Praktek
89. Risiko – Resiko
90. Sistem – Sistim
91. Teknik – Tehnik
92. Teknologi – Tekhnologi
93. Universitas – University
94. Varietas – Varitas
95.obyektif-objektif
96. Seksama-saksama
97. Subyektif-subjektif
98. Subyek-subjek
99. Utang-hutang
100. Telantar-terlantar

Minggu, 04 April 2010

TUGAS TEORI EKONOMI 2

Tugas Mata Kuliah Teori Ekonomi 2

Daftar Pustaka :
1. Ekonomi Makro, Analisis IS- LM, karangan Prof. Soedijono R.
2. Buku Sinopsis Ilmu Ekonomi No 2. Ekonomi Makro

BAGIAN I : PILIHAN GANDA.

1. Jika variable-variabel kegiatan ekonomi yang diperhatikan : C, S, I, Y, Tx, G dan T maka perekonomian tersebut merupakan.:
a. Perekonomian tertutup sederhana.
b. Perekonomian tertutup dengan kebijakan fiskal.
c. Perekonomian terbuka dengan kecepatan fiskal.
d. Perekonomian terbuka tanpa kebijakan fiskal.
Jawab : B

2. Apabila kurva IS landai, maka kebijakan yang efektif adalah :
a. Kebijakan fiskal c. Kebijakan pendapatan.
b. Kebijakan Moneter d. Kebijakan luar negeri.
Jawab : A

3. Motif memegang uang yang besar-kecilnya tergantung dari besar-kecilnya transaksi adalah :
a. Permintaan uang untuk traksaksi.
b. Permintaan uang untuk berjaga-jaga.
c. Permintaan uang untuk spekulasi.
d. Jumlah uang yang beredar.
Jawab : B

4. Jika dalam transaksi perdagangan internasional antara Indonesia dan Jepang, ekspor produk Indonesia lebih besar dari impor Jepang maka posisi untuk Indonesia :
a. Neraca jasa mengalami defisit.
b. Neraca barang mengalami defisit.
c. Neraca perdagangan mengalami surplus.
d. Neraca perdagangan mengalami defisit.
Jawab : C

5. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengeluaran konsumsi adalah seperti dibawah, kecuali :
a. Distribusi pendapatan nasional.
b. Kebijaksanaan finansial perusahaan.
c. Ramalan diwaktu yang akan datang.
d. Jauh-dekatnya dari pasar.
Jawab : D

6. Fungsi konsumsi Keynes menunjukan hubungan pendapatan nasional dengan pengeluaran konsumsi yang dinyatakan dengan :
a. Tingkat harga berlaku. c. Tingkat harga konstan.
b. Pendapatan absolut. d. Keuntungan absolut.
Jawab : C

7. Dalam analisis keefektifan kebijakan fiskal yang terjadi pada Liquidity Trap Range adalah …………..
a. Paling efektif. c. Tidak efektif.
b. Kurang efektif d. Tergantung pajak yang ada.
Jawab : A

8. Dibawah ini adalah cara pemerintah dalam mengatur jumlah uang beredar dengan cara Qualitative credit control adalah :
a. Rediscount rate. c. Legal reserve requirement.
b. Open market operation d. Selective credit control.
Jawab : D

9. Pada saat tingkat bunga tinggi, jumlah uang yang diminta untuk motif spekulasi adalah :
a. Tinggi. c. Tidak menentu
b. Rendah / kecil. d. Tetap.
Jawab : B

10. Yang dimaksud uang dalam pengertian L1 adalah :
a. Permintaan uang untuk transaksi dan untuk berjaga-jaga.
b. Permintaan uang untuk berjaga-jaga dan untuk spekulasi.
c. Permintaan uang untuk spekulasi.
d. Penawaran uang.
Jawab : A

11. Motif memegang uang terdiri dari tiga. Besarnya permintaan uang untuk berjaga-jaga ditentukan oleh :
a. Besarnya pendapatan. c. Besarnya tranksaksi.
b. Besarnya resiko. d. Besarnya spekulasi.
Jawab : B

12. Buku yang menjadi dasar analisis Makro ekonomi dikarang oleh :
a. Adam Smith. c. John Maynard Keynes
b. David mc Celland d. Milton Fredman.
Jawab : C

13. Dibawah ini adalah istilah yang tidak sama dengan istilah pasar barang :
a. Commodity market. c. real sector.
b. Expenditure sector d. Economic sector.
Jawab : D

14. Dua faktor penting yang menentukan / diperlukan untuk memutuskan suatu investasi adalah :
a. Keuntungan yang diharapkan dan tingkat bunga.
b. Pendapatan nasional dan tingkat bunga.
c. Besarnya konsumsi da tabungan.
d. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Jawab : A

15. Biaya bersih sesudah dikurang semua biaya tak termasuk biaya bunga disebut :
a. Marginal physical product. c. Marginal Effisiency of Invesment
b. Marginal Effisiency of capital. d. Marginal utility.
Jawab : B

16. Dibawah ini mana yang benar :
a. Tingkat suku bunga riil sama dengan inflasi dikurangi suku bunga nominal.
b. Tingkat suku bunga riil sama dengan suku bunga nominal dikurangi inflasi.
c. Tingkat suku bunga riil sama denga suku bunga nominal.
d. Tingkat suku bunga riil sama dengan inflasi.
Jawab : B

17. Fungsi investasi dibedakan menjadi dua. Dalam analisis makro biasanya investasi perusahaan diasumsikan sebagai :
a. Investasi terpengaruh. c. Investasi nominal.
b. Investasi marginal. d. Investasi otonomi.
Jawab : D

18. Mekanisme transmisi Keynes tradisional berjalan melalui :
a. Cost of Fund c. Marginal efficiency of Invesment
b. Cost of capital effect. d. Marginal Physical product.
Jawab : A

19. Mekanisme Transmisi Keynes modern dibagi dalam tiga bagian. Dibawah ini yang bukan dari ketiga bagian tersebut adalah :
a. Penyesuaian portfolio di sektor moneter.
b. Mekanisme transmisi melalui cost of capital effect.
c. Penyesuaian di sektor nyata / riil.
d. Penyesuaian di sektor industri.
Jawab : C
20. Pelopor teori quantities uang modern adalah :
a. Milton Fredman. c. Adam smith
b. John Maynard Keynes d. Irving Visher.
Jawab : B

21. Pengaruh perubahan harga terhadap jalannya perekonomian dikenal dengan nama:
a. Cost of capital effect. c. Income effect.
b. Keynes effect d. Hallo effect.
Jawab : A

22. Pernyataan berikut ini yang benar mengapa Ilmu ekonomi dipelajari, adalah :
a. Membantu seseorang dalam mengelola kekayaannya.
b. Memberikan petunjuk mengenai kebijaksanaan apa yang bisa diambil untuk memecahkan masalah ekonomi.
c. Untuk membantu pelaku ekonomi memperoleh keuntungan.
d. Membantu pengusaha dalam menentukan harga.
Jawab : B

23. Permalahan ekonomi makro mencakup dua hal yakni masalah jangka panjang dan masalah jangka pendek. Masalah jangka pendek meliputi :
a. Pengangguran dan ketimpangan neraca pembayaran.
b. Inflasi dan pertambahan penduduk.
c. Pengangguran dan pertambahan kapasitas factor produksi.
d. Inflasi dan ketersediaan dana investasi.
Jawab : A

24. Dalam analisis jangka pendek ada beberapa factor yang diasumsikan tidak berubah atau tidak bisa diubah, yaitu seperti dibawahini, kecuali :
a. Kapasitas produksi total dari perekonomian.
b. Jumlah penduduk dan jumlah angkatan kerja.
c. Harga barang dan jasa.
d. Lembaga social dan politik.
Jawab : C

25. Untuk menjalankan perekonomian jangka pendek pemerintah harus membuat kebijakan jangka pendek, adalah seperti dibawah, kecuali :
a. Menambah jumlah uang yang beredar.
b. Mengeluarkan obligasi Negara.
c. Menurunkan bunga kredit bank.
d. Meningkatkan kapasitas produksi.
Jawab : D
26. Suatu hal yang melandasi kaum klasik dalam pasar barang bersifat “ self regulating “ adalah :
a. Harga tetap / konstan.
b. Berlakunya hokum say
c. Pengangguran sering terjadi dalam perekonomian.
d. Kapasitas produksi terus bertambah.
Jawab : B

27. Perbedaan teori klasik dengan teori Keyness diantaranya menyangkut masalah nilai uang. Yang dimaksud nilai uang menurut teori ekonomi klasik adalah :
a. Tingkat bunga simpanan.
b. Tingkat bunga pinjaman.
c. Nilai nominal uang.
d. Nilai riil uang.
Jawab : C

28. Situasi makro suatu perekonomian terutama dipasar barang, teori klasik berbeda dengan teori Keynes. Menurut Keynes kegiatan dipasar barang ditentukan oleh :
a. Mekanisme harga.
b. Permintaan efektif masyarakat.
c. Harga barang dan jasa.
d. Pendapatan masyarakat.
Jawab : B

29. Besarnya angka penganda ( effect multiflier ) untuk perekonomian terbuka adalah :
a. 1 / 1-c
b. 1 / 1-c+m
c. 1 / c
d. 1 /1-c-m
Jawab : A

30. Didalam perekonomian terbuka terdapat unsure / komponen yang tidak ada di dalam perekonomian tertutup yaitu ekspor dan impor, Kedua komponen tersebut disebut :
a. Neraca perdagangan
b. Neraca pembayaran.
c. Arus kas netto.
d. Transfer payment.
Jawab : A

31. Pos-pos yang terdapat dalam APBN mempunyai pengaruh di dalam perekonomian, dibawah ini pos dalam APBN yang bersifat deflasioner, yaitu :
a. Transfer payment.
b. Obligasi dari masyarakat dalam negeri.
c. Kredit dari bank sentral.
d. Pengeluaran Negara.
Jawab : D

32. Kredit bank sentral akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar melalui money multiflier. Sebelum jumlah uang beredar bertambah. Pengaruh langsung yang terjadi adalah :
a. Bertambahnya jumlah uang inti.
b. Berkurangnya jumlah uanh inti.
c. Berkurangnya tingkat suku bung.
d. Berkurangnya tingkay suku bunga,
Jawab : A

33. Uang inti yang ada dimasyarakat dipengaruhi oleh banyak factor, seperti dibawah ini adalah :
a. Bunga giro dan deposito
b. Bunga kredit bank.
c. Pengeluaran pemerintah,
d. Bea masuk.
Jawab : B

34. Kebijakan moneter sulit diterka, sehingga menyulitkan pengunaannya dalam praktek, sehingga pemerintah secara otomatis dan teratur, menaikan jumlah uang beredar sesuai dengan kenaikan kebutuhan uang rata-rata sebagai ganti dari kebijakan moneter. Pernyataan diatas sesuai dengan pemikiran :
a. Adam Smith.
b. John Maynard Keynes.
c. Milton Friedman.
d. David Ricardo.
Jawab : B

35. Menurut Keynes permintaan uang untuk transaksi ditentukan oleh :
a. Tingkat harga dan GDP riil.
b. Suku bunga dan GDP nominal.
c. Tingkat harga dan GDP riil.
d. Tingkat harga dan GDP Nominal
Jawab : D

36. Dalam analisis permintaan terdapat dua konsep yaitu Keynes Effect dan Pigou Effect. Keynes Effect merupakan perubahan harga yang mengakibatkan tingkat pendapatan keseimbangan, melalui ……………….
a. Real money supply.
b. Real cash balance masyarakat.
c. Money multiflier.
d. Income multiflier.
Jawab : C

37. AC. Pigou menerangkan pengaruh perubahan harga berpengaruh pada tingkat pendapatan keseimbanagan, dalam artikelnya yang terkenal adalah :
a. The wealth of Nation.
b. The Organization Ethic.
c. The Classical Stationary State.
d. The Classical theory.
Jawab : A

38. Pigou effect adalah pengaruh perekonomian akibat dari perubahan harga melalui :
a. Real money supply.
b. Real cash balance masyarakat
c. Money multiflier.
d. Income multiflier.
Jawab : C

39. Yang dimaksud dengan kurva IS adalah :
a. Kurva yang menunjukan hubungan antara tingkat harga dengan pendapatan nasional.
b. Kurva yang menunjukan hubungan antara pendapatan nasional dengan tingkat bunga.
c. Kurva yang menunjukan buhungan pendapatan nasional pada tingkat investasi.
d. Kurva yang menunjukan hubungan antara pendapatan nasional dengan tingkat tabungan.
Jawab : C

40. Keadaan perekonomian dimana terpenuhi syarat keseimbangan pasar barang tetapi tidak memenuhi syarat keseimbangan di pasar uang atau sebaliknya, disebut:
a. Keseimbnagan sementara.
b. Keseimbangan pasar barang.
c. Keseimbangan pasar uang.
d. Keseimbangan semu.
Jawab : D

41. Permintaan uang ( L1 ) merupakan gabungan dari permintaan uang untuk transaksi dengan permintaan uang untuk berjaga-jaga. Dijadikan satu karena permintaan uang untuk berjaga-jaga besal-kecilnya tergantung dari :
a. Pendapatan.
b. Tingkat harga.
c. Transaksi
d. Tingkat bunga.
Jawab : C

42. Dibawah ini adalah kebijakan pemerintah dalam pasar uang yang termasuk dalam “ Quantitative Credit Control “, kecuali :
a. Selective credit control.
b. Manipulasi legal reserve ratio.
c. Open market operation.
d. Rediscount policy.
Jawab : A

43. Pada tahun 1974, seorang ekonom yang memperjelas garis yang membatasi teori kuantitas uang dengan teori lainnya adalah :
a. Adam Smith.
b. John Maynard Keyness.
c. Milton Friedman
d. Thomas M. Humphrey.
Jawab : B

44. Perumusan teori kuantitas uang yang oleh kebanyakan ahli ekonomi dianggap sebagai perumusan yang tertua terdapat pada tulisan :
a. Milton Friedman.
b. Adam Smith.
c. John Maynard Keyness.
d. Jean Bodin.
Jawab : B

45. Karena bertambahnya pengeluaran pemerintah yang dibiayai dengan percetakan uang baru atau kenaikan permintaan luar negeri akan barang-barang ekspor atau bertambahnya pengeluaran investasi swasta karena kredit murah, Ketiga hal diatas berakibat :
a. Demand inflation
b. Cost inflation
c. Domestic inflation
d. Imported inflation.
Jawab : B

46. Fungsi konsumsi menurut konsepsi Keyness pada tahun 1940 telah menimbulkan ……..
a. Hipotesa konsumsi.
b. Variabel nyata.
c. Hipotesa pendapatan.
d. Hipotesa stagnasi.
Jawab : A

47. Dibawah ini adalah pernyataan yang ditekankan dalam teori inflasi structural. Kecuali :
a. Menerangkan proses inflasi jangka panjang di Negara sedang berkembang.
b. Jumlah uang yang beredar bertambah dan secara pasif mengikuti dan menampung kenaikan harga-harga, tersebut.
c. Inflasi selalu terjadi pada Negara sedang berkembang.
d. Ketegaran-ketegaran yang ada disebabkan oleh kebijaksanaan harga atau moneter pemerintah sendiri.
Jawab : A

48. Menurut teori structural ada 2 ketegaran utama dalam perekonomian Negara sedang berkembang yang bisa menimbulkan inflasi, salah satunya adalah ketegaran yang berkaitan dengan :
a. Kegagalan pasar.
b. Pengangguran.
c. Ketidakelastisan dari penerimaan ekspor.
d. Ketidakelastisan harga
Jawab : D

49. Perbedaan demand inflation dengan cost inflation terlihat pada ………….
a. Dari segi kenaikan harga out put.
b. Volume out put ( GDP riil ).
c. Omzet penjualan.
d. Sarana produksi.
Jawab : A

50. Kenaikan harga barang akhir ( output ) mendahului kenaikan barang-barang input dan harga factor produksi. Keadaan ini terjadi dalam pasar :
a. Suppresed inflation.
b. Demand inflation.
c. Supply inflation.
d. Cost inflation.
Jawab : B

II. Soal Esay !

1. Sebutkan Pos-pos kebijaksanaan fiscal dala APBN. Dan Jelaskan 3 konsep deficit, surplus dan berimbang dari pos-pos yang ada dalam neraca anggaran tersebut !
2. Jika diketahui marginal propencity to consume sebesar 0.8 dan dana yang tersedia 2 milyar. Berapa besarnya permintaan agregat bila pemerintah menempuh jalan : a. Membeli barang dan jasa.
b. Menaikan gaji pegawai
c. Membayar Transter payments.

Jawab :
1. 1. Konsep Devisit :
G + W + Tr > Tx
G + W + Tr > Tx + B
G + W + Tr > Tx + B + F, atau
U > 0

2. Konsep Surplus
G + W + Tr < Tx
G + W + Tr < Tx + B
G + W + Tr < Tx + B + F, atau
U < 0

3. Konsep Devisit :
G + W + Tr = Tx
G + W + Tr = Tx + B
G + W + Tr = Tx + B + F, atau
U = 0


2. membeli barang jasa
1 / 1-c . 2.000.000.000 = Rp 10.000.000.000
Menaiakn gaji pegawai
c/ 1-c . 2.000.000.000 = Rp 8.000.000.000
membayar transfer payment
c/1-c. 2.000.000.000 = Rp 8.000.000.000

Selasa, 23 Maret 2010

Anjak Piutang

Pengertian Anjak piutang
Anjak piutang (Bahasa Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Kegiatan anjak piutang itu dilakukan oleh prusahaan anjak piutang yang berupa ;
1. kegiatan pokok pembelian dan atau pengalihan piutang jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri
• “ tagihan jangka pendek → tagihan yang berjangka 1 – 5 bulan “
2. Kegiatan sampingan selain kegiatan pokok diatas dalam prakteknya ada kegiatan lain dalam perusahaan factoring berupa piƱata usahaan, penjualan kredit, serta penagihan piutang, kegiatan ini juga dsisebut dengan non financing meliputi ;
• credit investigation ; menyelidiki atau menilai sesuatu kemampuan pembayaran dari customer untuk dijadikan pertimbangan oleh pihak supplier
Subyek hukum dari perjanjian anjak piutang itu tentau saja adalah Penjual, Pembeli dan Perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakekat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang atau dikenal sebagai factor adalah badan usaha yang menawarkan anjak piutang.
• Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang (mudahnya adalah pihak yang menjual piutang kepada factor). Penjual atau supplier masuk dalam pengeritan klien.
• Sementara nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
 Obyek Hukum. Obyek hukum dalam perjanjian ini jelas adalah piutang itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
 Peristiwa hukum atau hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.

Subyek dan Obyek Hukum

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”

Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Kamis, 25 Februari 2010

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI KEL: 1

PENGERTIAN HUKUM

Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya. Berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain, karena itu tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain di bawah ini:
a. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
c. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Dari pendapat para ahli hukum belum terdapat satu kesatuan mengenai pengertian hukum, namun dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.

TUJUAN HUKUM

Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya,menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yanag dilakukan.Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus menerus dan diterima oleh anggota masyarakat,maka peraturan peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas asas keadilan dari masyrakat tersebut.
Dengan demikian, hokum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hokum itu harus pula bersendikan pada keadilan,yaitu asas asas kaeadilan dari masyarakat itu.Berkenaan tentang hokum,kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hokum yang diantaranya sebagai berikut :

PROF.SUBEKTI,S.H
Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengaadilan,”Beliau mengatakan,bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.


Hukum,menurut Prof.Subekti,S.H melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelanggarakan “Keadilan” dan “Ketertiban”,syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegeliasahan dan kegoncangan.
Keadilan selalu mengundang unsur “penghargaan,” “penilaian” atau “pertimbangan”dan karena itu ia lazim dilambangkan suatu “neraca keadilan”.Dikatakan bahwa keadilan itu menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula”.
Dari mana keadilan itu ? Keadilan, menurut Prof.Subekti,S.H,berasal dari Tuhan Yang Maha Esa,tetapi seorang manusia diberi kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang dinamakan adil.Dan segala kejadian di alam dunia ini pun sudah semestina menumbuhkan dasar-dasar keadilan itu pada manusia.
Dengan demikian maka dapat kita lihat bahwa hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara perbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain ,untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan “ketertiban”atau “kepastian hukum”.

PROF.MR.DR.L.J.VAN APELDOORN
Prof.van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht” mengatakan,bahwa tujuan hokum ialah mengatur pergaulan manusia secara damai.Hukum menghendaki perdamaian.
Perdamaian diantar manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukummanusia tertentu,kehormatan,kemerdekaan,jiwa,harta benda pihak yang merugikannya.
Kepentingan perseorangan selalu bertentangan dengan kepentingan golongan-golongan manusia.Pertentangan kepentingan ini dapat menjadikan pertikaian bahkan dapat menjelma menjadi peperangan,seandainya hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian.Adapun hokum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan itu secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya,karena hukum hanya dapat mencapai tujuan jika ia menuju persatuan yang adil;artinya peraturan pada manusia terdapat keseimbangan anata kepentingan-kepentingan yang dilindungi,pada setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.Keadilan tidak dipandang sama arti dengan persamarataan.Keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.
Dalam tulisannya “Rhetorica,” Aristoteles membedakan dua macam keadilan,yaitu keadilan keadilan “distributif” dan keadilan “komulatif”.
Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing).Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya;bukan persamaan melainkan kesebandingan.Contoh UUD-1945 pasal 27 ayat 2 : (“Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”),maka ini belum berarti setiap warga Negara mempunyai pekerjaan yang sama karena sesuai dengan keahliannya masing masing.
Keadilan komutatif ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perorangan.Ia memegang peranan dalam tukar menukar;pada pertukaran barang dan jasa dalam mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan.Keadilan komutatif lebih-lebih menguasai hubungan antara masyarakat (khususnya negara) dengan perseorangan khusus.

TEORI ETIS
Teori etis mengajarkan,bahwa hukuman itu semata mata menghendaki keadilan.Teori teori yang mengajarkan tentang hal itu dinamakan teori etis,karena menurut teori-teori itu,isi hukum semata mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Teori ini menurut Prof.van Apeldoorn berat sebelah,karena ia melebihkan kadar keadilan hukum,sebab dia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
Hukum mentapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika hukum semata mata menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap tiap orang apa yang patut diterimanya,maka ia tak dapat membentuk peraturan peraturan umum.
Tertib hukum yang mempunyai peraturan bukan,tertulis atau tidak tertulis tak mungkin,kata Prof.van Apeldoorn.Tak adanya peraturan umum berarti ketidaktentuan yang sungguh sungguh mengenai apa yang disebut adil dan tidak adil.Dan ketidaktentuan inilah yang selalu mengakibatkan keadaan yang tidak teratur.
Dengan demikian hukum harus menentukan peraturan umum,harus menyamaratakan.Tetapi keadilan melarang menyamaratakan;keadilan menuntut supayasetiap perkara harus ditimbang sendiri.Oleh karena itu kadang-kadang pembentukan undang-undang sebanyak mungkin memenuhi ketentuan tersebut dengan merumuskanperaturan-peraturanya sedemikian rupa,sehingga hakim diberi kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan-peraturan tersebut atas hal hal yang khusus.

GENY
Dalam “science et technique en droit prive positif,”Geny mengajarkan bahwa hokum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.Dan sebagai unsure dari pada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

BENTHAM ( TEORI UTILITIS )
Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduktion to the morals and legisiation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata mata apa yang berfaedah bagi orang.
Dan apa yang berfaedah kepada orang yang satu,mungkin merugikan orang lain,maka menurut teori utilities,tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak banyaknya pada orang sebanyak banyaknya.Kepastiaan melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.Dalam hal ini ,pendapat Bentham di titik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum,namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Sebaliknya Mr J.H.P.Befroid dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland”mengatakan : “De inhoud van het recht dient te worden bepalald onder leiding van twee grondbeginselen,t.w.de rechtvaardigheid en de doeatigheid (isi hokum harus ditentukan menurut dua asas ,yatu asas keadilan dan asas faedah).

PROF.MR J.VAN KAN
Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof.van Kan menulis antara lain sebagai berikut : “Jadi terdapat kaedah-kaedah agama,kaedah-kaedah kesusilaan,kaedah-kaedah kesopanan,yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.
Apakah itu telah cukup??Tidak ! Dan tidaknya karena dua sebab yaitu :
a. Terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah-kaedah agama,kesusilaan maupun kesopanan,tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga;
b. Juga kepentingan-kepentingan yang telah diatur oleh kaedah-kaedah tersebut diatas,belum cukup terlindungi.
Oleh karena kedua sebab ini kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat tidak cukup terlindungi dan terjamin,maka perlindungan kepentingan itu diberikan kepada hukum.Selanjutnya Prof. van Kan mengatakan,bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini,bahwa hokum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukumdalam masyarakat.Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden),tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hokum terhadap dirinya.Namun tiap perkara,harus diselesaikan melalui proses pengadilan,dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

SUMBER SUMBER HUKUM

Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber hokum dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :
1. Sumber-sumber hukum material,dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.contoh :
a. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum aialahh peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
a) Undang-Undang
Undang -undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.Menurut BUYS,undang undang itu mempunyai dua arti yakni :
• Undang-undang dalam arti formal : ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya : dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen).
• Undang-undang dalam arti material : ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Syarat-syarat bagi berlakunya penduduk.
Syarat mutlak untuk berlakunya undang-undang adalah diundangkan dalam lembaga Negara (LN) oleh menteri/sekretaris Negara (dahulu menteri kehakiman ).Tanggal mulai berlakunya undang undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang undang itu sendiri.Jika tanggal itu berlakunya tidak disebutkan dalam undang-undang,maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N.untuk Jawa dan Madura,dan untuk daerah daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N.sesudah syarat itu dipenuhi,maka berlakulah suatu fictie dalam hokum : “SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UNDANG UNDANG.”Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar undang undang tersebut,ia tidak diperkenankan membela dan melepaskan diri dengan alasan : “Saya tidak tahu menahu adanya undang undang itu.”
Berakhinya kekuatan berlakunya suatu undang undang yaitu :
o Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang undang tu sudah lampau.
o Keadaan suatu hal untuk mana undang undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
o Undang undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
o Telah diadakan undang undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang undang yang terdahulu.
b) Kebiasaan (Costom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal sama.Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat,dan kebiasaan itu selalu berulang ulang dilakukan sedemikian rupa ,sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum ,maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum,yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c) Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Adapun yang merupakan peraturan pokok yang pertama pada jaman hindia-belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van wetgeping voor Indonesia yang disingka A.B. (Ketentuan-ketentuan Umum Tentang Peraturan-Perundangan Indonesia).
A.B.ini dikeluarkan pada tanggal 30 april 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No.23,dan sehingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang –Undang Dasar 1945 yang menyatakan : “segala badan Negara dan peraturan yang masih berlangsung berlaku selama sebelum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Menurut pasal 22 A.B. : “de regter,die wegert regt te spreken onder voorwendsel van stilzwijgen,duisterheid der wet kan uit hoofed van rechtswijgering vervolgd worden,” yang mengandung arti,”Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peratuan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan,tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia akan dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili.”
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah,bahwa seorang hakim mempunyai hak untukmembuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara.Dengan demikian,apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu ,maka hakim haruslah membuat peratuan sendiri.
Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri bedasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22 A.B.menjadilah dasar keputusan hakim lainnya / kemudian untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan,dan keputusan hakim yang demikian disebut hukum Jurisprudensi.
Jadi Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang seriang diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada 2 macam Jurisprudensi yaitu :
1) Jurisprudensi tetap
2) Jurisprudensi tidak tetap.
Yang dinamakan Jurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-aresten) untuk mengambail keputusan.
d) Traktrat (Teraty)
Apabila dua orang mengadakan kata-sepakat (consensus) tentang sesuatu hal,maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian .Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu.Hal ini disebut Pasca Sunt Servada yang berarti,bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditepati dan ditepati.
Perjanjian antara dua Negara atau lebih disebut juga perjanjian antara Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat.Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari Negara-negara yang bersangkutan.
Jika traktat diadakan oleh dua Negara maka disebut traktat Bilateral,jika traktat dilakukan oleh lebih dari dua Negara maka disebut traktat Multiteral,contoh perjanjian internasional tentang pertahanan negarnegara eropa (NATO).Dan apabila Traktat Multiteral memberikan kesempatan pada Negara –negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya,tetapi kemudian juga menjadi pihaknya ,maka traktat tersebut dinamakan Traktat kolektif atau traktat terbuka,contoh PBB.
e) Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuatan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hukm sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hokum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.Dalam penetapan apa yang akan menjadi das keputusannya,hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya : apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya,pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

KODIFIKASI HUKUM

Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
KAIDAH / NORMA
Dalam Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah (Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib. Pergaulan hidup manusia dapat mempengaruhi pola – pola berpikir manusia dan akan disalurkan dengan sifat dan karakter yang negative maupun positive.
Kaidah disini difungsikan sebagai aturan untuk memberikan arahan dalam pergaulan hidup manusia yang diklasifikasikan dalam kaidah – kaidah kepercayaan dan kaidah – kaidah kesusilaan. Kaidah kepercayaan ditujukan untuk mencapai kehidupan yang beriman, sedangkan kaidah kesusilaan sendiri bertujuan agar manusia hidup berakhlak / mempunyai hati nurani yang bersih.
Dalam sosiologi hukum, kaidah yang didukung oleh kekuasaan pusat diterapkan dalam bentuk hukum, namun terdapat pertentangan diantara para ahli hukum dimana terdapat perbedaan dari sumber sanksinya dan pelaksanaanya. Walaupun terdapat perbedaan namun inti dari sistem hukum sendiri sebenarnya terletak pada kesatuan aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer hanya merupaka ketentuan – ketentuan informal tetapi kehidupan manusia terus berkembang dan semakin kompleks sehingga kosekwensinya dapat menjadikan aturan primer tersebut menjadi pudar dan disini peraturan sekunder menjadi peran yang sangat penting yang hal ini dapat dilihat bahwa aturan sekunder meruapak rules of recognition, rules of change, dan rules of adjudication.
Adalah hal yang sulit dalam membedakan antara hukum dan kaidah – kaidah secara tegas, namun terdapat cirri – cirri khusus di dalam hukum dimana hukum bertindak sebagai alat kekuasaan pusat untuk menciptakan kesimbangan didalam kehidupan bernegara. Sekiranya semua hal ini dapat dipahami bahwa hukum digunukan untuk tujuan perdamaian.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Proses Terbentuknya Norma Hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya
Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial
Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penguasa
• Sangsinya berat
Norma sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Sangsinya ringan.
Jenis & Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama & Hukum - Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari - Ilmu PMP dan PPKn
Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.
1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.
Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
PENGERTIAN EKONOMI
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannyabaik barang-barang maupun jasa).
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Rumah tangga disini mungkin kecil seperti sebuah keluarga, mungkin juga besar seperti negara. Pengaturan demikian bertujuan untuk mencapai kemakmuran. Berbeda dengan hukum, pengaturan melalui ekonomi di atas terbatas pada usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran dengan menggunakan sumber daya ekonomi yang tersedia secara lebih efisien dan produktif. Jadi, belum berorientasi pada pencapaian keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan sumber daya ekonomi tersebut yang dapat dilakukan melalui hukum.

Dalam kehidupan sehari-hari, pasti Anda sering mendengar perkataan ekonomi. Coba sebutkan, apa saja yang mengandung perkataan ekonomi! Ya! Dapat juga ditambahkan, misalnya: pembangunan ekonomi, kesulitan ekonomi, golongan ekonomi lemah, pelayanan ekonomi, dan banyak lagi.
Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan Yunani. Oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan.
Perubahan kata ekonomis menjadi ekonomi mengandung arti aturan yang berlaku untuk memnuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga. ekonomi: Peraturan rumah tangga.


Tentunya Anda akan bertanya: “ Apakah rumah tangga keluarga?” Rumah tangga dalam hal ini dapat meliputi rumah tangga perorangan (keluarga), badan usaha atau perusahaan rumah tangga pemerintah dsb.
Nah! Kapan ilmu ekonomi dikenal dan mulai dipelajari?
Sebelum orang mengenal ilmu ekonomi, raja-raja dan para cerdik pandai pada jaman dahulu menggunakan ilmu filsafat sebagai dasar untuk mengatur dan memecahkan persoalan ekonomi.
Dengan semakin pentingnya peranan ekonomi dalam kehidupan, mulailah banyak ahli yang tertarik untuk memecahkan persoalan ekonomi, karena filsafat tidak lagi sanggup memecahkan seluruh masalah yang berkembang di masyarakat.
Dalam perkembangannya, kita mengenal seorang tokoh sekaligus sebagai Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (1723 - 1790). Dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, biasa disingkat The Wealth of Nation, yang diterbitkan pada tahun 1776. Secara sistematis untuk pertama kalinya Adam Smith menguraikan kehidupan ekonomi secara keseluruhan serta menunjukkan bagaimana semua itu berhubungan satu sama lain. Sejak itu jumlah pemikir ekonomi bertambah banyak, dan akhirnya ilmu ekonomi mengalami perkembangan yang pesat sebagai suatu cabang ilmu yang berdiri sendiri.
Ilmu ekonomi:Bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Bidang yang dipelajari oleh ilmu ekonomi sangat luas, yaitu tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat, dalam usahanya mencari nafkah dan segala apa yang berhubungan dengan itu.
Sebetulnya banyak lagi definisi yang dapat diberikan, tetapi hakekatnya sama didasarkan kepada kebutuhan manusia.
Dalam perkembangannya, ilmu ekonomi kemudian bercabang-cabang mengikuti perkembangan kehidupan ekonomi itu sendiri. Secara garis besar, perhatikan bagan pembagian ilmu ekonomi berikut ini.

Ilmu ekonomi deskriptif adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa tertentu. Misalnya:
- Ekonomi Indonesia pada tahun 70-an.
- Ekonomi Jepang pasca perang dunia II.
Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus secara teori yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini membahas gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini makro ekonomi, mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi, dsb.
Mikro ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari teori ekonomi secara lebih mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen, dsb.
Cabang yang ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi terapan. Ilmu ekonomi terapan merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang penerapan teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya: ekonomi perusahaan, ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb.
Bagaimana kaitan ilmu ekonomi dengan ilmu-ilmu yang lain? Karena perbuatan manusia sebagian besar ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka ilmu ekonomi dapat dikatakan memegang peranan penting dalam kehidupan sosial.
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat. Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hokum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata.
Kajian hukum perdata, dalam hal ini hukum dagang, selalu mempunyai tekanan utama pada perikatan para pihak (hubungan hukum para pihak) dan tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak. Pengkajian hukum dagang juga dikaji dengan pendekatan mikro saja sehingga hukum dagang berada dalam ranah privat. Sedang hukum ekonomi tidak hanya dikaji dari hukum perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian hukum dagang atau perdata umumnya. Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi
yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Masih banyak contoh lainnya yang dapat anda temukan sendiri.