Melanggar Standar atau Kejahatan Profesi?
Hasil Peer Review BPKP atas Kertas Kerja Auditor Bank-Bank Bermasalah
Diskusi KAP Bermasalah Majalah Media Akuntansi-IAI, Jakarta, 2 Mei 2001
Agam Fatchurrochman
Ketua Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch
Salah satu penyebab krisis ekonomi yang sampai sekarang belum selesai adalah ambruknya sektor perbankan. Robohnya sektor perbankan ini sebenarnya dapat diduga akan terjadi jika melihat begitu banyak penyimpangan yang dilakukan oleh sektor perbankan didiamkan begitu saja oleh BI sebagai pengawas perbankan. Berbagai penyimpangan, seperti pelanggaran BMPK, tidak terpenuhinya indikator kesehatan, banyaknya kredit fiktif, kolusi dalam pemberian kredit, laporan keuangan yang direkayasa, dan berujung pada mengucurnya BLBI ratusan triliun untuk tujuan yang tidak jelas, hampir semuanya berasal dari kesengajaan pengelola bank dan kelemahan sistem pengawasan perbankan BI.
Akibat berbagai moral hazard ini, sektor perbankan menjadi beban yang sangat berat bagi perekonomian nasional, dalam bentuk timbulnya biaya semacam berupa BLBI dan biaya penyehatan perbankan yang sangat tinggi.
Tetapi apakah semuanya merupakan kesalahan dari pemilik dan manajemen bank serta BI? Apakah tidak ada aktor lain yang sebenarnya mampu untuk melihat berbagai kelemahan sistem perbankan nasional dan rekayasa keuangan yang dilakukan pengelola bank? Pertanyaan semacam ini sebenarnya akan terjawab jika kita melihat hasil peer review BPKP atas kertas kerja auditor yang mengaudit 37 bank, diantaranya beberapa bank mendapatkan kucuran BLBI.
Sektor perbankan adalah pengerah dana masyarakat. Tidak hanya melalui tabungan, jika bank telah masuk bursa, bank bahkan menarik dana masyarakat dalam bentuk penanaman modal. Masyarakat akan menaruh dananya dalam berbagai bentuk jika bank menunjukkan kondisi keuangan yang sehat. Jika manajemen bank berhasil mengelabui masyarakat dengan menyajikan laporan keuangan yang seolah-olah mengambarkan keberhasilan perusahaan secara keuangan, maka dana masyarakat akan mengalir ke bank tersebut. Tetapi karena secara fundamental tidak sehat, maka bank tersebut justru menjadi beban bagi perekonomian.
Informasi keuangan memang disajikan oleh manajemen bank, tanggung jawabnya juga berada pada pundak pengelola bank. Informasi keuangan tersebut dapat mengandung kekeliruan (error), yaitu salah saji dalam laporan keuangan yang tidak disengaja. Tetapi yang sering terjadi justru terdapat ketidakberesan (irregularities), yaitu salah saji dalam laporan keuangan yang disengaja, atau berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang dicoba ditutupi dengan rekayasa akuntansi.
Karena manajemen dalam menyajikan laporan keuangan mempunyai tujuan tertentu, maka diperlukan jasa profesional untuk menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan manajemen. Jasa profesional inilah yang dilakukan oleh auditor independen. Tetapi bagaimana kalau jasa yang diberikan auditor itu tidak profesional dan tidak secara konsisten menerapkan kualitas dalam perencanaan dan pekerjaan lapangan dan pelaporan? Kemungkinan terbesarnya adalah auditor tidak menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan auditnya, tidak sepenuhnya mematuhi etika profesionalitasnya, yang pada ujungnya menyebabkan tidak dapat menemukan error dan irregularities serta akhirnya memberikan pendapat yang misleading tentang laporan bank yang diauditnya.
Etika Profesional Auditor dan Standar Profesional Akuntan Publik
Etika profesional diperlukan setiap profesi karena kebutuhan profesi tersebut akan kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diserahkan, siapapun orangnya. Masyarakat akan menghargai profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan anggota profesinya, karena masyarakat merasa terjamin akan memperoleh jasa yang dapat diandalkan. Begitu juga terhadap profesi akuntan publik, kepercayaan masyarakat terhadap mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntan publik menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit.
Bagi profesi akuntan, etika profesional semacam ini dikenal dengan nama Kode Etik Akuntan Indonesia. Anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik bertanggung jawab mematuhi pasal-pasal yang tercantum dalam Kode Etik Akuntan Indonesia, termasuk juga semua orang yang bekerja dalam praktik profesi akuntan publik, seperti karyawan, partner, dan staf.
Sedangkan Standar Auditing adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang merupakan pedoman umum bagi auditor dalam melaksanakan audit. Atau dapat juga disebut sebagai ukuran baku atas mutu jasa auditing. Standar auditing terdiri dari 10 standar dan semua Pernyataan Standar Auditing yang berlaku. Sepuluh standar itu terbagi atas Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan, dan Standar Pelaporan. Standar Umum mengatur syarat-syarat diri auditor, Standar Pekerjaan Lapangan mengatur mutu pelaksanaan auditing, dan Standar Pelaporan memberikan panduan auditor dalam mengkomunikasikan hasil auditnya melalui laporan audit kepada pemakai laporan keuangan. Standar Auditing dan beberapa standar serta pernyataan lainnya dikodifikasi dalam buku Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sejak Agustus 1994.
Standar Auditing
a. Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
b. Standar Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bahan bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
c. Standar Pelaporan
1. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
4. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Pengawasan kepatuhan dan penilaian pelaksanaan kode etik serta SPAP oleh akuntan publik dilaksanakan oleh Badan Pengawas Profesi di tingkat Kompartemen Akuntan Publik dan Dewan Pertimbangan Profesi di tingkat IAI. Badan Pengawas Profesi --yang sekarang bernama Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP) dan berfungsi sebagai lembaga peradilan tingkat I ini-- beranggotakan kalangan akuntan publik di Kompartemen Akuntan Publik yang diusulkan dan diangkat oleh Rapat Anggota Kompartemen. Sedang Dewan Pertimbangan Profesi yang sekarang bernama Majelis Kehormatan beranggotakan tokoh-tokoh profesi yang dihormati dari berbagai kalangan akuntan, pejabat Pemerintah, kalangan pemakai jasa akuntan, dan tokoh masyarakat. Majelis ini diangkat oleh Kongres IAI dan bertanggung jawab kepada kongres tersebut.
Fungsi dari Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik ini secara garis besar adalah mengawasi kepatuhan dan melakukan penilaian pelaksanaan Kode Etik Akuntan Indonesia dan SPAP oleh akuntan publik. Badan ini juga menangani pengaduan dari masyarakat menyangkut pelanggaran akuntan publik terhadap Kode Etik Akuntan Indonesia atau SPAP. Kemudian jika menemukan pelanggaran Kode Etik Akuntan Indonesia SPAP, Badan ini berwenang untuk menetapkan sanksi kepada akuntan publik yang melanggar. Selain itu Badan ini juga dapat mengajukan usul dan saran mengenai pengembangan kode etik akuntan kepada Komite Kode Etik.
Tetapi jika terdapat akuntan publik yang mengajukan banding atas keputusan sanksi yang dijatuhkan, maka kasus ini kemudian ditangani oleh lembaga banding, yaitu Majelis Kehormatan IAI. Majelis ini berwewenang untuk menangani semua kasus pelanggaran kode etik atau SPAP pada tingkat banding dan menetapkan sanksi yang bersifat final.
Majelis ini dapat mengenakan sanksi berupa pemberhentian keanggotaan sementara atau tetap. Tetapi Majelis ini bertindak atas dasar pengaduan tertulis mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota IAI atau atas permintaan pengurus IAI.
Selin itu dalam rangka pengendalian mutu kantor akuntan publik, IAI menyusun Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik, berupa pernyataan Standar Pengendalian Mutu. Dalam sistem tersebut, pekerjaan seorang akuntan publik dapat direview oleh akuntan publik lain atau institusi yang berwenang, yaitu BPKP sejak tahun 1983. Hal ini disebut juga peer review. Dalam review ini setiap anggota IAI tidak boleh menghalangi atau menghindari pelaksanaan review dari anggota lainnya yang ditunjuk IAI atau instansi yang ditunjuk untuk itu, yaitu BPKP.
Peer Review BPKP Atas Kertas Kerja Auditor
Dalam konteks krisis, ketika banyak bank-bank yang ambruk padahal laporan keuangannya menunjukkan prestasi bagus dan sehat, masyarakat mencurigai kalau banyak auditor sebenarnya mempunyai kontribusi terhadap ambruknya dunia perbankan. Kecurigaaan masyarakat ini sebenarnya ditangkap oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan ditindaklanjuti dengan keinginan pada bulan April 1999 untuk membentuk tim di bidang penegakan disiplin. Tim ini akan meneliti kertas kerja kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan 38 bank beku usaha (BBKU). Hal ini juga ditujukan agar auditor lebih menjaga kualitas pekerjaan, menjalankan kode etik dan SPAP, yang nantinya berujung agar para bankir tidak lagi melakukan rekayasa laporan keuangan.
Tetapi sayangnya niat tersebut tidak terlaksana, karena IAI sampai beberapa saat tidak mewujudkan niatnya tersebut. Karena itu Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan pada Oktober 1999 meminta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menggantikan niat IAI dan melakukan peer review terhadap kertas kerja auditor bank bermasalah untuk tahun buku 1995, 1996, 1997. Hal ini dilakukan berdasarkan SK Menteri Keuangan No.472/KMK.01.017/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Pembentukan Tim Evaluasi terhadap Auditor yang Mengaudit Bank-Bank Bermasalah.
Tujuan dari peer review ini adalah untuk melaksanakan tugas Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Departemen Keuangan sebagai pembina profesi akuntan dan juga untuk menjawab kecurigan masyarakat berkaitan dengan kualitas pekerjaan auditor bank-bank tersebut.
Peer review ini dilakukan dengan memeriksa kertas kerja yang dibuat auditor ketika mengaudit bank-bank tersebut untuk melihat bagaimana pelaksanaan SPAP dipatuhi. Menurut Standar Auditing Seksi 339 Kertas Kerja paragraf 03, kertas kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan kesimpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya. Kertas Kerja ini dapat dikelompokkan ke dalam 5 tipe, yaitu (1) Program Audit, (2) Working Trial Balance, (3) Ringkasan Jurnal Adjustment, (4) Lead Schedule atau Top Schedule, dan (5) Supporting Schedule.
Jadi peer review ini dilakukan BPKP dengan memeriksa kertas kerja yang dibuat auditor dalam mengaudit bank-bank tersebut, bukan melakukan audit lagi terhadap bank-bank tersebut. Dengan memeriksa kertas kerja, maka BPKP dapat melihat kualitas pekerjaan auditor, karena tujuan pembuatan kertas kerja ini adalah untuk mendukung pendapat auditor atas laporan keuangan auditan, menguatkan kesimpulan-kesimpulan auditor dan kompetensi auditnya, mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap audit, serta memberikan pedoman dalam audit berikutnya.
Kemudian Standar Auditing Sksi 339 Kertas Kerja paragraf 05 menyatakan bahwa kertas kerja harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan serta standar auditing yang dapat diterapkan dan dilaksanakan oleh auditor. Kertas kerja ini biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan:
a. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan pertama, yaitu pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik.
b. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan kedua, yaitu pemahaman memadai atas struktur pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.
c. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan ketiga, yaitu bukti audit telah diperoleh, prosedur audit telah diterapkan, dan pengujian telah dilaksanakan, yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan
Tetapi sayangnya hasil peer review BPKP atas kertas kerja auditor bank-bank bermasalah ternyata menunjukkan bahwa banyak auditor tersebut yang melanggar SPAP. Peer review yang dilakukan atas kertas kerja 10 KAP (ada 17 auditor yang menjabat sebagai partner) yang mengaudit 37 bank bermasalah memperlihatkan bahwa:
1. Hampir semua KAP tidak melakukan pengujian yang memadai atas suatu account.
2. Pada umumnya dokumentasi audit kurang memadai (70%).
3. Terdapat auditor yang tidak memahami peraturan perbankan tetapi menerima penugasan audit terhadap bank (1 auditor).
4. Pengungkapan yang tidak memadai di dalam laporan audit (80%).
5. Masih terdapat auditor yang tidak mengetahui laporan dan opini audit yang sesuai dengan standar.
REKAPITULASI HASIL PEER REVIEW BPKP TERHADAP KERTAS KERJA AUDITOR 37 BANK BERMASALAH
Ketentuan Standar Uraian Pelanggaran Jumlah KAP
Standar Pekerjaan Lapangan Tidak melakukan pengujian yang memadai atas suatu account 9
Dokumentasi audit tidak memadai 7
Tidak melakukan kontrol hubungan 5
Tidak melakukan uji ketaatan terhadap peraturan 4
Tidak membuat simpulan audit 4
Tidak melakukan perencanaan sampel audit 3
Tidak melakukan pengujian fisik 2
Tidak melakukan pengkajian terhadap resiko audit dan materialitas 2
Tidak memahami dan mempelajari peraturan perbankan 1
Audit program yang tidak sesuai dengan karakteristik bisnis klien 1
Standar Pelaporan Pengungkapan yang tidak memadai 8
Opini audit yang tidak sesuai dengan standar 1
Kesalahan pengklasifikasian suatu transaksi 1
Laporan audit yang tidak sesuai dengan standar 1
Jadi dari keseluruhan kertas kerja auditor yang direview, hanya satu KAP yang menurut BPKP tidak terdapat temuan penyimpangan dari Standar Auditing.
Apakah akibat ketika audit melanggar Standar Auditing seperti yang terdapat dalam peer review BPKP? Kemungkinan terbesarnya adalah auditor tidak dapat menemukan error dan irregularities serta akhirnya memberikan pendapat yang misleading tentang laporan bank yang diauditnya.
Melanggar Standar atau Kejahatan Profesi?
Hasil peer review tersebut sebenarnya secara gamblang menggambarkan bahwa banyak auditor yang tidak menjaga mutu pekerjaan auditnya. Hasil peer review ini oleh BPKP telah disampaikan ke Departemen Keuangan tahun 2000. Namun sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari Departemen Keuangan. Sedangkan IAI sebagai organisasi profesi akuntan tidak melakukan tindakan apapun atas hasil peer review ini.
sumber: http://agamfat.multiply.com/reviews/item/8
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar