Cari Blog Ini

Rabu, 09 November 2011

etika profesi akuntansi

Etika Profesi Akuntansi
Pendahuluan
Sebelum membahas tentang Kasus-kasus yang berhubungan dengan Etika Profesi Akuntansi, maka terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu pengertian Etika Profesi Akuntansi, seperti tertera pada penjelasan berikut ini.
Etika (etimologi), berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” , yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari hal-hal yang bersifat buruk.
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan ara yang benar.
Pengertian dan Definisi Etika Profesi Akuntansi
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Berdasarkan uraian tentang pengertian Etika Profesi Akuntansi diatas, maka untuk memperjelas maksud dan tujuan Diadakannya Etika Profesi Akuntansi saya paparkan beberapa Kasus-kasus yang berhubungan dengan Profesi Akuntansi, agar Penerapan Etika Profesi bisa lebih digalakkan kembali.


Contoh kasus yang melanggar kode etik akuntansi:

Nazaruddin Juga dijerat Pasal Pencucian Uang
Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, mantan anggota DPR RI dan bendahara umum partai Demokrat M Nazarudin akan dijerat pula dengan pasal pencucian uang, selain dikenai pasal korupsi dan suap.
Hal itu, menurut Busyro, didasarkan pada pada laporan hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi keuangan. Dalam laporan yang terdiri dari 18 berkas itu, kata dia,terungkap beberapa kasus lain berkaitan. “dari sejumlah kasus itu, yang bukti-buktinya atau fakta-faktanya nanti memenuhi criteria untuk diterapkan UU pencucian uang, insya allah akan kami terapkan,” katanya, dijakarta, kemarin.
Sumber: Koran Media Indonesia. Rabu, 9 November 2011
Analisis: seperti yang telah kita ketahui kasus nazarudin telah terbukti sebagai seorang terpidana kasus korupsi. Dari kasus diatas saudara nazarudin telah melanggar kode etik akuntansi prinsip yang pertama dan kedua yaitu, ia telah melalaikan tanggung jawabnya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat, menyalahgunakan kepercayaan public, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme

Tidak ada komentar:

Posting Komentar