Prinsip koperasi (UU No.25/1992)
1.Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka: maksudnya adalah dalam koperasi pengrekrut anggota dilakukan secara suka rela dan terbuka.
2.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi: maksudnya adalah dalam menjalankan koperasi setiap anggota bebas menyampaikan pendapat demi kelancaran koperasi.
3.pembagian SHU dilakukan secara adil dan sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota: maksudnya adalah pembagian SHU itu sesuai dengan besarnya modal yang kita tanamkan dan besarnya kontribusi yang kita berikan.
4.pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal:maksudnya adalah setiap anggota akan mendapatkan balasan berupa SHU sesuai denagan modal yang di tanamkan.
5.kemandirian: maksudnya adalah koperasi berjalan dengan mandiri.
6.pendidikan perkoperasian: maksudnya adalah prinsip ini ditujukan agar setiap warga indonesia dapat menjalankan perkoperasiaan.
7.kerja sama antar koperasi: maksudnya adalah dalam perkoperasian kita di tekankan untuk berkerjasama agar kinerja perkoperasian semakin maju.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar