Cari Blog Ini

Kamis, 05 November 2009

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi (UU No.25/1992)

1.Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka: maksudnya adalah dalam koperasi pengrekrut anggota dilakukan secara suka rela dan terbuka.

2.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi: maksudnya adalah dalam menjalankan koperasi setiap anggota bebas menyampaikan pendapat demi kelancaran koperasi.

3.pembagian SHU dilakukan secara adil dan sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota: maksudnya adalah pembagian SHU itu sesuai dengan besarnya modal yang kita tanamkan dan besarnya kontribusi yang kita berikan.

4.pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal:maksudnya adalah setiap anggota akan mendapatkan balasan berupa SHU sesuai denagan modal yang di tanamkan.

5.kemandirian: maksudnya adalah koperasi berjalan dengan mandiri.

6.pendidikan perkoperasian: maksudnya adalah prinsip ini ditujukan agar setiap warga indonesia dapat menjalankan perkoperasiaan.

7.kerja sama antar koperasi: maksudnya adalah dalam perkoperasian kita di tekankan untuk berkerjasama agar kinerja perkoperasian semakin maju.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar