Cari Blog Ini

Kamis, 25 Februari 2010

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI KEL: 1

PENGERTIAN HUKUM

Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya. Berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain, karena itu tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain di bawah ini:
a. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
c. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Dari pendapat para ahli hukum belum terdapat satu kesatuan mengenai pengertian hukum, namun dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.

TUJUAN HUKUM

Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya,menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yanag dilakukan.Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus menerus dan diterima oleh anggota masyarakat,maka peraturan peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas asas keadilan dari masyrakat tersebut.
Dengan demikian, hokum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hokum itu harus pula bersendikan pada keadilan,yaitu asas asas kaeadilan dari masyarakat itu.Berkenaan tentang hokum,kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hokum yang diantaranya sebagai berikut :

PROF.SUBEKTI,S.H
Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengaadilan,”Beliau mengatakan,bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.


Hukum,menurut Prof.Subekti,S.H melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelanggarakan “Keadilan” dan “Ketertiban”,syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegeliasahan dan kegoncangan.
Keadilan selalu mengundang unsur “penghargaan,” “penilaian” atau “pertimbangan”dan karena itu ia lazim dilambangkan suatu “neraca keadilan”.Dikatakan bahwa keadilan itu menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula”.
Dari mana keadilan itu ? Keadilan, menurut Prof.Subekti,S.H,berasal dari Tuhan Yang Maha Esa,tetapi seorang manusia diberi kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang dinamakan adil.Dan segala kejadian di alam dunia ini pun sudah semestina menumbuhkan dasar-dasar keadilan itu pada manusia.
Dengan demikian maka dapat kita lihat bahwa hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara perbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain ,untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan “ketertiban”atau “kepastian hukum”.

PROF.MR.DR.L.J.VAN APELDOORN
Prof.van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht” mengatakan,bahwa tujuan hokum ialah mengatur pergaulan manusia secara damai.Hukum menghendaki perdamaian.
Perdamaian diantar manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukummanusia tertentu,kehormatan,kemerdekaan,jiwa,harta benda pihak yang merugikannya.
Kepentingan perseorangan selalu bertentangan dengan kepentingan golongan-golongan manusia.Pertentangan kepentingan ini dapat menjadikan pertikaian bahkan dapat menjelma menjadi peperangan,seandainya hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian.Adapun hokum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan itu secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya,karena hukum hanya dapat mencapai tujuan jika ia menuju persatuan yang adil;artinya peraturan pada manusia terdapat keseimbangan anata kepentingan-kepentingan yang dilindungi,pada setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.Keadilan tidak dipandang sama arti dengan persamarataan.Keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.
Dalam tulisannya “Rhetorica,” Aristoteles membedakan dua macam keadilan,yaitu keadilan keadilan “distributif” dan keadilan “komulatif”.
Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing).Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya;bukan persamaan melainkan kesebandingan.Contoh UUD-1945 pasal 27 ayat 2 : (“Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”),maka ini belum berarti setiap warga Negara mempunyai pekerjaan yang sama karena sesuai dengan keahliannya masing masing.
Keadilan komutatif ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perorangan.Ia memegang peranan dalam tukar menukar;pada pertukaran barang dan jasa dalam mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan.Keadilan komutatif lebih-lebih menguasai hubungan antara masyarakat (khususnya negara) dengan perseorangan khusus.

TEORI ETIS
Teori etis mengajarkan,bahwa hukuman itu semata mata menghendaki keadilan.Teori teori yang mengajarkan tentang hal itu dinamakan teori etis,karena menurut teori-teori itu,isi hukum semata mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Teori ini menurut Prof.van Apeldoorn berat sebelah,karena ia melebihkan kadar keadilan hukum,sebab dia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
Hukum mentapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika hukum semata mata menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap tiap orang apa yang patut diterimanya,maka ia tak dapat membentuk peraturan peraturan umum.
Tertib hukum yang mempunyai peraturan bukan,tertulis atau tidak tertulis tak mungkin,kata Prof.van Apeldoorn.Tak adanya peraturan umum berarti ketidaktentuan yang sungguh sungguh mengenai apa yang disebut adil dan tidak adil.Dan ketidaktentuan inilah yang selalu mengakibatkan keadaan yang tidak teratur.
Dengan demikian hukum harus menentukan peraturan umum,harus menyamaratakan.Tetapi keadilan melarang menyamaratakan;keadilan menuntut supayasetiap perkara harus ditimbang sendiri.Oleh karena itu kadang-kadang pembentukan undang-undang sebanyak mungkin memenuhi ketentuan tersebut dengan merumuskanperaturan-peraturanya sedemikian rupa,sehingga hakim diberi kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan-peraturan tersebut atas hal hal yang khusus.

GENY
Dalam “science et technique en droit prive positif,”Geny mengajarkan bahwa hokum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.Dan sebagai unsure dari pada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

BENTHAM ( TEORI UTILITIS )
Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduktion to the morals and legisiation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata mata apa yang berfaedah bagi orang.
Dan apa yang berfaedah kepada orang yang satu,mungkin merugikan orang lain,maka menurut teori utilities,tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak banyaknya pada orang sebanyak banyaknya.Kepastiaan melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.Dalam hal ini ,pendapat Bentham di titik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum,namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Sebaliknya Mr J.H.P.Befroid dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland”mengatakan : “De inhoud van het recht dient te worden bepalald onder leiding van twee grondbeginselen,t.w.de rechtvaardigheid en de doeatigheid (isi hokum harus ditentukan menurut dua asas ,yatu asas keadilan dan asas faedah).

PROF.MR J.VAN KAN
Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof.van Kan menulis antara lain sebagai berikut : “Jadi terdapat kaedah-kaedah agama,kaedah-kaedah kesusilaan,kaedah-kaedah kesopanan,yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.
Apakah itu telah cukup??Tidak ! Dan tidaknya karena dua sebab yaitu :
a. Terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah-kaedah agama,kesusilaan maupun kesopanan,tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga;
b. Juga kepentingan-kepentingan yang telah diatur oleh kaedah-kaedah tersebut diatas,belum cukup terlindungi.
Oleh karena kedua sebab ini kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat tidak cukup terlindungi dan terjamin,maka perlindungan kepentingan itu diberikan kepada hukum.Selanjutnya Prof. van Kan mengatakan,bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini,bahwa hokum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukumdalam masyarakat.Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden),tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hokum terhadap dirinya.Namun tiap perkara,harus diselesaikan melalui proses pengadilan,dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

SUMBER SUMBER HUKUM

Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber hokum dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :
1. Sumber-sumber hukum material,dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.contoh :
a. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum aialahh peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
a) Undang-Undang
Undang -undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.Menurut BUYS,undang undang itu mempunyai dua arti yakni :
• Undang-undang dalam arti formal : ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya : dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen).
• Undang-undang dalam arti material : ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Syarat-syarat bagi berlakunya penduduk.
Syarat mutlak untuk berlakunya undang-undang adalah diundangkan dalam lembaga Negara (LN) oleh menteri/sekretaris Negara (dahulu menteri kehakiman ).Tanggal mulai berlakunya undang undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang undang itu sendiri.Jika tanggal itu berlakunya tidak disebutkan dalam undang-undang,maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N.untuk Jawa dan Madura,dan untuk daerah daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N.sesudah syarat itu dipenuhi,maka berlakulah suatu fictie dalam hokum : “SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UNDANG UNDANG.”Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar undang undang tersebut,ia tidak diperkenankan membela dan melepaskan diri dengan alasan : “Saya tidak tahu menahu adanya undang undang itu.”
Berakhinya kekuatan berlakunya suatu undang undang yaitu :
o Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang undang tu sudah lampau.
o Keadaan suatu hal untuk mana undang undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
o Undang undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
o Telah diadakan undang undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang undang yang terdahulu.
b) Kebiasaan (Costom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal sama.Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat,dan kebiasaan itu selalu berulang ulang dilakukan sedemikian rupa ,sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum ,maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum,yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c) Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Adapun yang merupakan peraturan pokok yang pertama pada jaman hindia-belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van wetgeping voor Indonesia yang disingka A.B. (Ketentuan-ketentuan Umum Tentang Peraturan-Perundangan Indonesia).
A.B.ini dikeluarkan pada tanggal 30 april 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No.23,dan sehingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang –Undang Dasar 1945 yang menyatakan : “segala badan Negara dan peraturan yang masih berlangsung berlaku selama sebelum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Menurut pasal 22 A.B. : “de regter,die wegert regt te spreken onder voorwendsel van stilzwijgen,duisterheid der wet kan uit hoofed van rechtswijgering vervolgd worden,” yang mengandung arti,”Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peratuan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan,tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia akan dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili.”
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah,bahwa seorang hakim mempunyai hak untukmembuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara.Dengan demikian,apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu ,maka hakim haruslah membuat peratuan sendiri.
Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri bedasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22 A.B.menjadilah dasar keputusan hakim lainnya / kemudian untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan,dan keputusan hakim yang demikian disebut hukum Jurisprudensi.
Jadi Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang seriang diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada 2 macam Jurisprudensi yaitu :
1) Jurisprudensi tetap
2) Jurisprudensi tidak tetap.
Yang dinamakan Jurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-aresten) untuk mengambail keputusan.
d) Traktrat (Teraty)
Apabila dua orang mengadakan kata-sepakat (consensus) tentang sesuatu hal,maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian .Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu.Hal ini disebut Pasca Sunt Servada yang berarti,bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditepati dan ditepati.
Perjanjian antara dua Negara atau lebih disebut juga perjanjian antara Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat.Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari Negara-negara yang bersangkutan.
Jika traktat diadakan oleh dua Negara maka disebut traktat Bilateral,jika traktat dilakukan oleh lebih dari dua Negara maka disebut traktat Multiteral,contoh perjanjian internasional tentang pertahanan negarnegara eropa (NATO).Dan apabila Traktat Multiteral memberikan kesempatan pada Negara –negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya,tetapi kemudian juga menjadi pihaknya ,maka traktat tersebut dinamakan Traktat kolektif atau traktat terbuka,contoh PBB.
e) Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuatan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hukm sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hokum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.Dalam penetapan apa yang akan menjadi das keputusannya,hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya : apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya,pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

KODIFIKASI HUKUM

Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
KAIDAH / NORMA
Dalam Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah (Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib. Pergaulan hidup manusia dapat mempengaruhi pola – pola berpikir manusia dan akan disalurkan dengan sifat dan karakter yang negative maupun positive.
Kaidah disini difungsikan sebagai aturan untuk memberikan arahan dalam pergaulan hidup manusia yang diklasifikasikan dalam kaidah – kaidah kepercayaan dan kaidah – kaidah kesusilaan. Kaidah kepercayaan ditujukan untuk mencapai kehidupan yang beriman, sedangkan kaidah kesusilaan sendiri bertujuan agar manusia hidup berakhlak / mempunyai hati nurani yang bersih.
Dalam sosiologi hukum, kaidah yang didukung oleh kekuasaan pusat diterapkan dalam bentuk hukum, namun terdapat pertentangan diantara para ahli hukum dimana terdapat perbedaan dari sumber sanksinya dan pelaksanaanya. Walaupun terdapat perbedaan namun inti dari sistem hukum sendiri sebenarnya terletak pada kesatuan aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer hanya merupaka ketentuan – ketentuan informal tetapi kehidupan manusia terus berkembang dan semakin kompleks sehingga kosekwensinya dapat menjadikan aturan primer tersebut menjadi pudar dan disini peraturan sekunder menjadi peran yang sangat penting yang hal ini dapat dilihat bahwa aturan sekunder meruapak rules of recognition, rules of change, dan rules of adjudication.
Adalah hal yang sulit dalam membedakan antara hukum dan kaidah – kaidah secara tegas, namun terdapat cirri – cirri khusus di dalam hukum dimana hukum bertindak sebagai alat kekuasaan pusat untuk menciptakan kesimbangan didalam kehidupan bernegara. Sekiranya semua hal ini dapat dipahami bahwa hukum digunukan untuk tujuan perdamaian.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Proses Terbentuknya Norma Hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya
Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial
Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penguasa
• Sangsinya berat
Norma sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Sangsinya ringan.
Jenis & Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama & Hukum - Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari - Ilmu PMP dan PPKn
Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.
1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.
Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
PENGERTIAN EKONOMI
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannyabaik barang-barang maupun jasa).
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Rumah tangga disini mungkin kecil seperti sebuah keluarga, mungkin juga besar seperti negara. Pengaturan demikian bertujuan untuk mencapai kemakmuran. Berbeda dengan hukum, pengaturan melalui ekonomi di atas terbatas pada usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran dengan menggunakan sumber daya ekonomi yang tersedia secara lebih efisien dan produktif. Jadi, belum berorientasi pada pencapaian keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan sumber daya ekonomi tersebut yang dapat dilakukan melalui hukum.

Dalam kehidupan sehari-hari, pasti Anda sering mendengar perkataan ekonomi. Coba sebutkan, apa saja yang mengandung perkataan ekonomi! Ya! Dapat juga ditambahkan, misalnya: pembangunan ekonomi, kesulitan ekonomi, golongan ekonomi lemah, pelayanan ekonomi, dan banyak lagi.
Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan Yunani. Oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan.
Perubahan kata ekonomis menjadi ekonomi mengandung arti aturan yang berlaku untuk memnuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga. ekonomi: Peraturan rumah tangga.


Tentunya Anda akan bertanya: “ Apakah rumah tangga keluarga?” Rumah tangga dalam hal ini dapat meliputi rumah tangga perorangan (keluarga), badan usaha atau perusahaan rumah tangga pemerintah dsb.
Nah! Kapan ilmu ekonomi dikenal dan mulai dipelajari?
Sebelum orang mengenal ilmu ekonomi, raja-raja dan para cerdik pandai pada jaman dahulu menggunakan ilmu filsafat sebagai dasar untuk mengatur dan memecahkan persoalan ekonomi.
Dengan semakin pentingnya peranan ekonomi dalam kehidupan, mulailah banyak ahli yang tertarik untuk memecahkan persoalan ekonomi, karena filsafat tidak lagi sanggup memecahkan seluruh masalah yang berkembang di masyarakat.
Dalam perkembangannya, kita mengenal seorang tokoh sekaligus sebagai Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (1723 - 1790). Dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, biasa disingkat The Wealth of Nation, yang diterbitkan pada tahun 1776. Secara sistematis untuk pertama kalinya Adam Smith menguraikan kehidupan ekonomi secara keseluruhan serta menunjukkan bagaimana semua itu berhubungan satu sama lain. Sejak itu jumlah pemikir ekonomi bertambah banyak, dan akhirnya ilmu ekonomi mengalami perkembangan yang pesat sebagai suatu cabang ilmu yang berdiri sendiri.
Ilmu ekonomi:Bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Bidang yang dipelajari oleh ilmu ekonomi sangat luas, yaitu tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat, dalam usahanya mencari nafkah dan segala apa yang berhubungan dengan itu.
Sebetulnya banyak lagi definisi yang dapat diberikan, tetapi hakekatnya sama didasarkan kepada kebutuhan manusia.
Dalam perkembangannya, ilmu ekonomi kemudian bercabang-cabang mengikuti perkembangan kehidupan ekonomi itu sendiri. Secara garis besar, perhatikan bagan pembagian ilmu ekonomi berikut ini.

Ilmu ekonomi deskriptif adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa tertentu. Misalnya:
- Ekonomi Indonesia pada tahun 70-an.
- Ekonomi Jepang pasca perang dunia II.
Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus secara teori yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini membahas gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini makro ekonomi, mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi, dsb.
Mikro ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari teori ekonomi secara lebih mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen, dsb.
Cabang yang ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi terapan. Ilmu ekonomi terapan merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang penerapan teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya: ekonomi perusahaan, ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb.
Bagaimana kaitan ilmu ekonomi dengan ilmu-ilmu yang lain? Karena perbuatan manusia sebagian besar ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka ilmu ekonomi dapat dikatakan memegang peranan penting dalam kehidupan sosial.
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat. Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hokum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata.
Kajian hukum perdata, dalam hal ini hukum dagang, selalu mempunyai tekanan utama pada perikatan para pihak (hubungan hukum para pihak) dan tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak. Pengkajian hukum dagang juga dikaji dengan pendekatan mikro saja sehingga hukum dagang berada dalam ranah privat. Sedang hukum ekonomi tidak hanya dikaji dari hukum perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian hukum dagang atau perdata umumnya. Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi
yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Masih banyak contoh lainnya yang dapat anda temukan sendiri.

Sabtu, 19 Desember 2009

KONTRIBUSI KOPERASI TERHADAP UMKM


UMKM!!, banyak sekali para pengusaha yang mengganggap remeh bidang usaha seperti UMKM. Sebetulnya bidang usaha seperti UMKM adalah salah satu bidang usaha yang sangat baik untuk menghadapi tantangan globalisasi yang akan di hadapi oleh para pengusaha di Indonesia nantinya. Secara umum globalisasi mengandung arti terbukanya ekonomi nasional bagi pengaruh negara-negara lain di seluruh dunia sejalan dengan kecenderungan terciptanya sebuah tata ekonomi dunia yang terbuka. Selanjutnya liberalisasi berarti pembebasan aktivitas ekonomi internasional dari segala bentuk hambatan yang ditetapkan melalui kebijakan nasional, baik berupa hambatan tarif maupun non-tarif. Untuk konteks di Indonesia, pengaruh globalisasi tampak dari kerangka kebijakan pemerintah seperti tampak pada:

1) penerapan sistem nilai tukar mengambang.
2) kebijakan investasi yang membuka diri bagi masuknya modal asing.
3) transfer teknologi dari luar negeri yang terus didorong oleh pemerintah.
4) pengembangan dan perluasan fungsi pasar modal.

Akan tetapi globalisasi juga akan membawa pengaruh buruk apabila para pelaku usaha, dalam hal ini kebanyakan koperasi dan UMKM, belum siap untuk bersaing dalam kancah internasional. Globalisasi mengandung konsekuensi terbukanya pasar domestik terhadap segala macam produk barang dan jasa dari luar negeri (Stiglitz, 2003). Akibatnya, produk-produk
Koperasi dan UMKM yang tidak kompetitif tentu tidak akan laku lagi di pasar domestik yang selama ini merupakan pangsa pasar utamanya. Pengaruh inilah yang semestinya diantisipasi oleh pemerintah agar koperasi dan UMKM yang menjadi tumpuan dari banyak tenaga-kerja baru tidak semakin terpuruk di pasar domestik.

Saya berharap agar pemerintah terus memperluas UMKM agar perekonomian di Indonesia menjadi semakin maju, selain daripada itu saya berharap agar pemerintah terus memberikan pinjaman dana dalam bentuk modal agar para pengusaha (UMKM) terus mengembangkan dan memperluas usahanya dengan mudah. Apabila pengusaha kecil terus meluaskan usahanya maka akan banyak sekali tercipta lapangan pekerjaan dan akan berdampak positif bagi para pengangguran yang sangat besar di indonesia akan sedikit demi sedikit akan berkurang, selain itu juga akan berdampak positif bagi perekonomian di indonesia dan sebagai tolak ukur persiapan Indonesia menghadapi tantangan perdagangan globalisasi yang akan di hadapi Indonesia di tahun-tahun mendatang. Salah satu cara agar para pengusaha mendapatkan kemudahan untuk menjalankan usahanya adalah dengan cara mendapatkan dana antara lain adalah melalui Koperasi.
Karena Koperasi adalah sarana yang tepat bagi para pengusaha untuk meminjam dana untuk kelangsungan usahanya. Salah satu bentuk Koperasi yang sangat berperan dalam UMKM adalah Koperasi simpan-pinjam. Maka sebaiknya pemerintah harus memperluas Koperasi demi kemudahan berjalannya UMKM di Indonesia dan menerapkan program sebagai berikut:


1. Program Penciptaan Iklim Usaha Bagi UMKM
Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut:

a. Penerapan peraturan daerah (Perda) , tentang usaha kecil dan
menengah, tentang wajib daftar perusahaan, beserta ketentuan
pelaksanaannya dalam rangka membangun landasan legalitas
usaha yang kuat.

b. Penyederhanaan birokrasi, perijinan, lokasi bagi UMKM.

c. Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi badan
usaha.

d. Peningkatan kelancaran arus barang, baik bahan baku maupun
produk, dan jasa yang diperlukan seperti kemudahan perdagangan
di daerah dan pengangkutan.

e. Peningkatan kemampuan aparat dalam melakukan perencananaan,
penilaian regulasi, kebijakan dan program.

f. Pengembangan pelayanan perijinan usaha yang mudah, murah
dan cepat.

g. Penilaian dampak kebijakan daerah terhadap perkembangan dan
kinerja UMKM.

h. Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam
perencanaan kebijakan dan program UMKM dengan partisipasi aktif
para pelaku dan instansi terkait.

i. Peningkatan penyebarluasan informasi UMKM

j. Pembangunan Pasar Induk dan Agen Sembako di Agropolitan
Distrik & Agropolitan Center Lokasi serta Pasar Tradisional di
beberapa kecamatan.


2. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha bagi
UMKM

Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:

a. Penyediaan fasilitasi untuk mengurangi hambatan akses UMKM
terhadap sumber daya produktif, termasuk sumberdaya alam;
b. Peningkatan peranserta dunia usaha/masyarakat sebagai penyedia
jasa layanan teknologi, manajemen, pemasaran, informasi dan
konsultan usaha.
c. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) dan koperasi simpan pinjam/usaha simpan
pinjam (KSP/USP)

d. Pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antara LKM dan bank
serta dukungan terhadap peningkatan kualitas dan akreditasi
KSP/USP/LKM;
e. Perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM,
khususnya skim kredit investasi, dan peningkatan peran lembaga
keuangan bukan bank, seperti perusahaan modal ventura, serta
peran lembaga penjaminan kredit koperasi dan UMKM;
f. Peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan dana
pengembangan UMKM yang bersumber dari berbagai instansi
(pemerintah pusat, daerah dan BUMN);


3. Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan
Kompetitif UKM

Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:


a. Pemasyarakatan kewirausahaan melalui perluasan informasi
tatacara pendaftaran/izin usaha, lokasi usaha, akses pendanaan,
perpajakan dan informasi pasar.
b. Penyediaan sistem insentif dan pembinaan serta fasilitasi untuk
memacu pengembangan UKM berbasis teknologi.
c. Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk
pengembangan jaringan lembaga pengembangan kewirausahaan;
pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, termasuk dengan
memanfaatkan fasilitas litbang daerah dan melalui kemitraan
publik, swasta dan masyarakat;
d. Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk
pengembangan jaringan produksi dan distribusi melalui
pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan usaha kelompok
dan jaringan antar UMKM dalam wadah koperasi dan usaha besar
melalui kemitraan usaha;
e. Pemberian dukungan serta kemudahan terhadap upaya
peningkatan kualitas pengusaha kecil dan menengah, termasuk
wanita pengusaha, menjadi wirausaha tangguh yang memiliki
semangat kooperatif.
f. Pemberdayaan kemampuan pengusaha kecil dan menengah,
melalui : (a) pemberian akses permodalan; (b) pengembangan
informasi pasar bagi produk-produk lokal; (c) pemberian bantuan
teknologi tepat guna.

4. Program Pemberdayaan dan Peningkatan Usaha Skala
Mikro

Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok antara lain mencakup:

a. Penyediaan kemudahan dan pembinaan dalam usaha, termasuk
perizinan, lokasi usaha, dan perlindungan usaha dari pungutan
informal;
b. Penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif, seperti sistem bagihasil
dari dana bergulir,
c. Penyediaan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas
kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan mikro
(LKM);
d. Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan kewirausahaan,
serta bimbingan teknis manajemen usaha;
e. Penyediaan infrastruktur dan jaringan pendukung UMKM;
f. Fasilitasi dan pemberian dukungan untuk pembentukan wadah
organisasi bersama antar usaha mikro;
g. Memfasilitasi berkembangnya UMKM di kawasan Agropilotan
Center & Agropolitan Distrik;
h. Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan
pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra
produksi/klaster disertai penyediaan infrastruktur yang memadai;
i. Penyediaan dukungan dan kemudahan untuk pengembangan
usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi pedesaan terutama didaerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan serta agropolitan.
5. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi


Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:

a. Penerapan peraturan tentang koperasi;
b. Penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat yang luas;
c. Peningkatan kualitas administrasi dan pengawasan pemberian
badan hukum koperasi;
d. Pemberian bantuan perkuatan dan kemandirian lembaga gerakan
koperasi;
e. Dukungan dan kemudahan kepada gerakan koperasi untuk
melakukan penataan dan perkuatan organisasi serta modernisasi manajemen koperasi primer dan sekunder untuk meningkatkan
pelayanan anggota;.
f. Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan
infrastruktur pendukung pengembangan koperasi;
g. Pengembangan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
perkoperasian bagi anggota dan pengelola koperasi;
h. Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan
jaringan kerjasama usaha antar koperasi;
i. Peningkatan kemampuan aparatur daerah dalam melakukan
penilaian dampak regulasi, kebijakan dan program pembangunan
koperasi;
j. Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam
perencanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan dan program pembangunan koperasi.
6. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi
UMKM

Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah, dengan kegiatan pokok:

a. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) dan Kelompok Simpan Pinjam (KSP)/Usaha
Simpan Pinjam (USP).
b. Kualitas dan akreditasi KSP/USP/LKM sekunder;
c. Perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM,
khususnya skim kredit investasi bagi koperasi dan UMKM, dan
peningkatan peran lembaga keuangan bukan bank, seperti modal
ventura, lembaga penjaminan kredit UKM nasional dan daerah, dll.

7. Program Pengembangan Ekonomi Lokal

Program ini bertujuan untuk:

1. meningkatkan produktivitasdan nilai tambah usaha ekonomi di kawasan perdesaan;
2. mendorong penciptaan lapangan kerja berkualitas di perdesaan
terutama di sektor non pertanian; dan
3. meningkatkan keterkaitanantara sektor pertanian dengan sektor industri dan jasa berbasis sumber daya lokal. Ketiga tujuan tersebut dilakukan dalam kerangka meningkatkan sinergi dan keterkaitan antara kawasan perdesaan dan perkotaan.

Maka dapat disimpulkan bahwa dalam membangun perekonomian dimasa yang akan datang hendaklah dipersiapkan sebaik-baik mungkin agar indonesia tidak kalah bersaing dalam tantangan globalisasi. Selain itu perekonomian di Indonesia harus mengutamakan kesejahteraan seluruh rakyat secara adil dan merata, bukan hanya semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi. UMKM harus mendapat perhatian yang serius agar dapat menjadi tulang punggung perekonomian. dan selain UMKM pemberdayaan koperasi juga harus lebih di tekankan untuk kelancaran bidang usaha seperti UMKM.

Sekian sekilas tentang KONSTRIBUSI KOPERASI TERHADAP UMKM semoga dapat bermanfaat bagi saudara-saudari yang membutuhkan informasi tentang wacana di atas.
Hormat saya....
MUHAMMAD ARIFIN
20208837
2 EB 05

Minggu, 22 November 2009

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA


AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed

1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai

sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik

dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang

berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.

Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada

kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula

koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang

konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan

penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan

koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada

kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki

beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil

langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih

dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi

bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan

penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan

kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih

di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.

Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping

banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid

yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau

mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah

dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.

Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf

Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika

ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen

(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi

_

___________ __________________ ___________________________

simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari

cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah

dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam

yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung

dan modal untuk itu diambil dari zakat.

Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908

menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian

pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi

yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko

koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di

Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan

kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia

Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi

suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam

hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi

antara lain :

a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;

b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;

c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;

dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng

Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat

(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager

adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji

Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di

mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5

anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan

periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan

akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.

Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan

Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan

_

___________ __________________ ___________________________

berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat

dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di

Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada

tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.

Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk

Bumi Putera untuk berkoperasi.

Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi

putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang

bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).

Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927

di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang

juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau

menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh

Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada

tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan

kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan

kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam

koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930

didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:

a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia

mengenai seluk beluk perdagangan;

b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan

pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan

penerangannya;

c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan

pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang

menyangkut perusahaan-perusahaan;

d. penerangan tentang organisasi perusahaan;

e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia

( Raka.1981,h.42)

_

___________ __________________ ___________________________

DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920

ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Atas dasar

catatan sejarah, terjadilah perkembangan koperasi

Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian

dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad

no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.

Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan

golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu

berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun

1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan

Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur

Asing.

Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan

tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia,

terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah

dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk

mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang

produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang

diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.

Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun

1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat.

Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939

jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930

sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.

_

___________ __________________ ___________________________

Sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 kopersi

(=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam

(Djojohadikoesoemo,1940 h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersi jenis

konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut

diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung.

Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih

dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di

Indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan

kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu

tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan

Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan

Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi berdasarkan

Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia

mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan

persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut , maka jikalau

_

___________ __________________ ___________________________

masyarat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin

Residen (Shuchokan) dengan menjelaskan syarat-syarat sebagai berikut :

a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturanaturannya

;

b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan

diadakan ;

c. Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggotaanggotanya

;

d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan

itu sekali-kali bukan pergerakan politik.

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah

banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh

bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang

ini pada hakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari

segi kepolisian (Team UGM 1984, h. 139 – 140).

Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang

dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran

“Kumiai” (koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari

atas menganjurkan berdirinya “Kumiai” di desa-desa yang tujuannya untuk

melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin

kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya

gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya). Di lain pihak

Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang-barang

yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil

bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu masyarakat agar

menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikan alat

kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan

kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman

Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan

bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.

_

___________ __________________ ___________________________

III. PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN

Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam

suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang

menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia

memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di

dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding

Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian

di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia

mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1

beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai

usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya

disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas

kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut

diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik

Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.

Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran

koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan

perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi

Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuantentang

koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai

tempat.

Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa

yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain

terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat

SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta

menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,

pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin

pesat. Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda

_

___________ __________________ ___________________________

terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiunpada tahun

1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi.

Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di

dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah

Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir

sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91

tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan

keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi

perkembangan koperasi.

Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun

1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk

mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di

muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program

perekonomian antara lain sebagai berikut :

………………….. “Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi

rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian

kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan

kemampuan keuangan Negara”.

Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet

Wilopo antara lain mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga

bagian, yaitu :

a. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi

perkembangan gerakan koperasi;

b. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;

c. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan

atas dasar koperasi.

Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program

Pemerintahannya sebagai berikut :

……………………………….”Untuk kepentingan pembangunan dalam

lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan

koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang

_

___________ __________________ ___________________________

spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa

percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah

hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperlluas

perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada

badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang

sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi” (Sumodiwirjo 1954, h. 45-

46).

Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di

atas, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun

usahanya.

Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953

dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung.

Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat

Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu

mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan

Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah

penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya

Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai

Bapak Koperasi Indonesia.

Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan

Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping halhal

yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga

mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International

Cooperative Alliance (ICA).

Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan

Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar

Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-

Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober

1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan

peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang

_

___________ __________________ ___________________________

yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia

sendiri dalam suasana kemerdekaan.

Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap

pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah

pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a. Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif;

b. Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif

negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi

hancur (jelek);

c. Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia

memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi.

Tabel berikut menunjukkan perkembangan koperasi pada saat-saat

akhir Pemerintahan Kolonial Belanda dan angka perkembangan koperasi

setelah Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1959

IV. PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN

Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam

sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan

tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada

tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku PAnglima Tertinggi

Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan

dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945

berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah

Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya

lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959

Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul

“Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto

politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan

program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan

Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis

Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan

menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap

Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah

undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan

tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol.

Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang

No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula

Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan

Koperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907).

Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-

Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan

penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang

tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara

missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan

sebagai berikut :

_

___________ __________________ ___________________________

(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945

dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi

peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya

benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi

terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan

ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian

rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan

masyarakat adil dan makmur yang demokratis;

(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina

Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu

menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi

perkembangan Gerakan Koperasi, dan;

(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada

inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja

tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan

liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara

bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang

sebenarnya (Sularso 1988, h. VI-VII).

Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah

No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk

melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasikoperasi

konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh Pemerintah secara missal

dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang

sehat, telah mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat. Lebih

jauh dari itu Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sector

perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sector Negara dan sector

koperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada

saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi

dan Ekoomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang

Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep

pengembangan koperasi secara massal dan seragam.

_

___________ __________________ ___________________________

Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional KOperasi I

(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin

dan Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolitikankan (verpolitisering)

koperasi mulai nampak. Dewan Koperasi Indonesia diganti dengan Kesatuan

Organisasi KOperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang bukan semata-mata

organisasi koperasi sendiri malainkan organisasi koperasi-koperasi yang

dipimpin oleh Pemerintah, dimasa Menteri Transmigrasi, Koperasi dan

Pembangunan Masyarakat Desa (Trasnkopenda) menjadi Ketuanya (Team

UGM, 1984, h.143-144).

Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan

(verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di

terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat

didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Salah satu pasal yang

terpenting adalah pasal 5 yang berbunyi :

“Koperasi, struktur, aktivitas dan alat pembinaan serta alat

perlengkapan organisasi koperasi, mencerminkan kegotong-royongan

progresif revolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis)”.

Dalam memori penjelasannya dinyatakan sebagai berikut :

“Sesuai dengan penjelasan umum perkoperasian (pola koperasi) tidak

dapat dipisahkan dari masalah Revolusi pada umumnya (doktrin Revolusi),

sehingga tantangan-tantangan dari gerakan koperasi hakekatnya merupakan

tantangan daripada Revolusi itu sendiri”

Pengalaman-pengalaman perjuangan kita dalam menghadapi

tantangan-tantangan tersebut, menunjukkan keharusan obyektif adanya

persatuan dan kesatuan segenap potensi dan kekuatan rakyat yang progresif

Revolusioner berporos Nasakom, yang pelaksanaannya diatur dengan

kegotong-royongan antara Pemerintah dengan kekuatan-kekuatan Nsakom.

Selanjutnya peranan gerakan koperasi dalam demokrasi terpimpin dan

ekonomi terpimpin diatur didalam pasal 6 dan pasal 7. Pasal 6 berbunyi

sebagai berikut : “ Gerakan Koperasi mempunyai peranan :

_

___________ __________________ ___________________________

a) Dalam tahap nasional demokrasis :

1. Mempersatukan dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsen

kecil yang merupakan tenaga-tenaga produktif untuk meningkatkan

produksi, mengadilkan dan meratakan distribusi;

2. Ikut serta menghapus sisa-sisa imperalisme, kolonialisme dan

feodalisme;

3. Membantu memperkuat sector ekonomi Negara yang memegang

posisi memimpin;

4. Menciptakan syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis

Indonesia.

b) Dalam Tahap sosialisme Indonesia :

1. Menyelenggarakan tata ekonomi tanpa adanya penghisapan oleh

manusia atas manusia;

2. Meningkatkan tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;

3. Membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat

sebagai perwujudan masyarakat gotong-royong.”

Pasal 7 menyatakan sebagai berikut :

1. “Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pokok perkoperasian.

2. Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi

dengan Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan swasta

bukan koperasi”. Memori penjelasannya menyatakan : “Untuk menjamin

azas Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin kebijaksanaan

perkoperasian ditetapkan oleh Pemerintah”.

Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965

dilangsungkan Musyawarah Nasional KOperasi (Munaskop) II di Jakarta yang

pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatankekuatan

politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU

Perkoperasian tersebut. Dalam kesempatan tersebut, juga diputuskan bahwa

KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia) Menyatakan

keluar dari keanggotaan ICA.

_

___________ __________________ ___________________________

Tindakan berselang lama yakni dalam bulan September 1965 terjadi

pemberontakan Gerakan 30 September yang didalangi oleh Partai Komunis

Indonesia (PKI) yang terpengaruh besar terhadap pengembangan koperasi.

Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965 secara tegas memasukan warna

politik di dalam kehidupan perkoperasian, maka akibat pemberontakan

G30S/PKI pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali. Bahkan segera

disusul langkah-langkah memurnikan kembali kekoprasi kepada azas-azas

yang murni dengan cara “ deverpolitisering “. Koperasi-koperasi

menyelenggarakan rapat anggota untuk memperbaharui kepengurusan dan

Badan Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara menyeluruh

untuk memurnikan koperasi di atas azas-azas koperasi yang sebenarnya

(murni).

_

___________ __________________ ___________________________

V. PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU

Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat

dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan

koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan

bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan

Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia

tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai

titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember

1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal

dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian.

Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;

1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian

mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :

a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung

daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah

perjuangan ekonomi rakyat.

b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi

dasar koperasi dari kemrniannya.

2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang

sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan

dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa

untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum

dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan

ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat

pendemokrasian ekonomi nasional.

b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan

swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta

bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam

rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan

_

___________ __________________ ___________________________

masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil

dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun

1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang

terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia

disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan

dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan

perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan

untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban

membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing

ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.

Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang-

Undang Dasar 1954, sesuai pula dengan Ketetapan MPRS No.

XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi,

Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-

Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu

keharusan karena baik isi maupun jiwanya Undang-Undang tersebut

mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan

kerja serta landasan idiil koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan

dan perkembangan serta mengaburkan hakekat koperasi sebagai organisasi

ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak social.

Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah

perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau

pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak

serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan

jiwa dan makna Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu

akan menghambat langkah serta keswakertaan yang sesungguhnya

merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri yang pada

gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.

_

___________ __________________ ___________________________

Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966

dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14

tahun 1965 tentang Perkoprasian tersebut dengan Undang-Undang baru

yang benar-benar dapat menempatkan koperasi pada fungsi yang

semestinya yakni sebagai alat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33

ayat (1)

Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah

untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan

kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa

Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan

yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi

nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan

bangsa Indonesia.

Di bidang organisasi koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak

individu serta memegamg teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota

merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi,

Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak

meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.

Dengan berpedoman kepada Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966

Pemerintah memberikan bimbingan kepada koperasi dengan sikap seperti

tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar koperasi benar-benar

mampu melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 beserta

penjelasannya.

Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah

organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang

atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan.

Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah

kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja

untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan

kepentingan masyarakat.

_

___________ __________________ ___________________________

Dari pengertian umum di atas, maka cirri-ciri seperti di bawah ini

seharusnya selalu nampak:

a. Bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang dan bukan

kumpulan modal. Pengaruh dan penggunaan modal dalam koperasi

Indonesia tidak boleh mengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan

pengertian koperasi Indonesia berdasarkan perkumpulan orang-orang

dan bukan sebagai perkumpulan modal. Ini berarti bahwa koperasi

Indonesia harus benar-benar mengabdikan kepada perikemanusiaan

dan bukan kepada kebendaan;

b. bahwa koperasi Indonesia bekerjasama, bergotong-royong berdasarkan

persamaan derajat, hak dan kewajiban yang berarti koperasi adalah dan

seharusnya merupakan wadah demokrasi ekonomi dan social. Karena

dasar demokrasi ini, milik para anggota sendiri dan pada dasarnya harus

diatur serta diurus sesuai dengan keinginan para anggota yang berarti

bahwa hak tertinggi dalam koperasi terletak pada Rapat Anggota.

c. Bahwa segala kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas

kesadaran para anggota. Dalam koperasi tidak boleh dilakukan

paksaan, ancaman, intimidasi dan campur tangan dari pihak-pihak lain

yang tidak ada sangkut-pautnya dengan soal-soal intern koperasi;

d. Bahwa tujuan koperasi Indonesia harus benar-benar merupakan

kepentingan bersama dari para anggotanya dan disumbangkan para

anggota masing-masing. Ikut sertanya anggota sesuai dengan kecilnya

karya dan jasanya harus dicerminkan pula dalam hal pembagian

pendapatan dalam koperasi”.

Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah

berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan

Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-

Undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang

memenuhi syarat sekitar 15.000 buah koperasi saja. Sedangkan selebihnya

koperasi-koperasi tersebut harus dibubarkan dengan alasan tidak dapat

_

___________ __________________ ___________________________

menyesuaikan terhadap UU No. 12/1967 dikarenakan hal-hal sebagai

berikut:

a. koperasi tersebut sudah tidak memiliki anggota ataupun pengurus serta

Badan Pemeriksa, sedangkan yang masih tersisa adalah papan nama;

b. sebagian besar pengurus dan ataupun anggota koperasi yang

bersangkutan terlibat G30S/PKI ;

c. koperasi yang bersangkutan pada saat berdirinya tidak dilandasi oleh

kepentingan-kepentingan ekonomi, tetapi lebih cenderung karena

dorongan politik pada waktu itu ;

d. koperasi yang bersangkutan didirikan atas dasar fasilitas yang tesedia,

selanjutnya setelah tidak tersedia fasilitas maka praktis koperasi telah

terhenti.

Sejak awal Pelita I pelaksanaan pembangunan telah diarahkan untuk

menyentuh segala kehidupan bangsa sebagai suatu gerak perubahan kearah

kemajuan. Seperti halnya Negara-negara berkembang yang menderita

penjajahan di masa lalu, maka pembangunan yang berlangsung dalam suatu

hubungan kemasyarakatan yang terbentuk dalam kemerdekaan, merupakan

gerak perubahan yang bersifat mendasar dan menyeluruh. Dalam kaitan ini,

proses pembangunan yang berlangsung dalam periode transisional dari

hubungan saling pengaruh mempengaruti yang berlaku dalam lingkungan

masyarakat colonial kea rah susunan dan hubungan kemasyarakatan baru,

sungguh merupakan pekerjaan besar yang tidak mudah.

Periode pelita I pembangunan perkoperasian menitikbertkan pada

investasi pengetahuan dan ketrampilan orang-orang koperasi, baik sebagai

orang gerakan koperasi maupun pejabat-pejabat perkoperasian. Untuk

memberikan peranan pada koperasi di masa dating sebagai konsekuensi

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), maka koperasi-koperasi perlu

dilandasi lebih dulu dengan jiwa koperasi yang mendalam, perlengjkapan

perlengkapan pengetahuan dan ketrampilan di bidang mental, organisasi,

usaha dan ketatalaksanaan agar mampu terjun di tengah-tengah arena

pembangunan. Untuk melaksanakan tujuan ini maka Pemerintah

_

___________ __________________ ___________________________

membangun Pusat-pusat Pendidikan Koperasi (PUSDIKOP) di tingkat Pusat

dan juga di tiap ibukota Propinsi. Pusat Pendidikan Koperasi tersebut

sekarang dirubah menjadi Pusat Latihan dan Penataran Perkoperasian

(PUSLATPENKOP) di tingkat Pusat dan Balai Latihan Perkoperasian

(BALATKOP) di tingkat Daerah.

Di samping investasi mental ini telah dimulai pula rintisan investasi fisik

dan financial untuk melatih koperasi bergerak di bidang ekonomi. Untuk itu

maka di samping pembinaan usaha dan tatalaksana didirikan pula Lembaga

Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) di tahun 1970 yang menjamin pinjamanpinjaman

koperasi dari bank-bank Pemerintah, secara selektif dan bertahap.

Di samping itu LJKK juga berperan untuk ikut dalam partisipasi modal pada

proyek kredit investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam

kebijakan tertentu, Pemerintah atas dasar pertimbangannya apabila dinilai

bunga atas sesuatu kredit pada koperasi terlalu tinggi, LJKK memberikan

subsidi bunga. Sekarang Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) dirubah

statusnya menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi

(PERUM PKK).

Untuk mengatasi kelemahan organisasi dan memajukan manajemen

koperasi maka sejak tahun1972 dikembangkan penggabungan koperasikoperasi

kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di

pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasikoperasi

yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan

menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa

(BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu

dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelmas menjadi KUD (Koperasi Unit

Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu

mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku,

juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk

meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih

modern, sesuai dengan tuntutan kemajuanzaman (mesin gilingan padi,

traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan_

___________ __________________ ___________________________

ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan

dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi

Instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi

Presiden No.4/1984.

Dalam kenyataannya meskipun arus sumber-sumber daya

pembangunan yang dicurahkan untuk mengatasi kemiskinan, khususnya di

daerah-daerah pedesaan, belum pernah sebesar seperti dalam era

pembangunan selama ini, namun kita sadarai sepenuhnya bahwa gejala

kemiskinan dalam bentuk yang lama maupun yang baru masih dirasakan

sebagai masalah mendasar dalam pembangunan nasional.

Keadaan yang telah berlangsung lama tersebut membuat masyarakat

yang tergolong miskin dan lemah ekonominya belum pernah mampu untuk

ikut memanfaatkan secara optimal berbagai sumber pendapatan yang

sebenarnya tersedia. Pada umumnya masyarakat yang termasuk golongan

ini antara lain : kelompok petani, buruh tani, nelayan yang hidup di desa-desa

dan kelompok pekerja kasar di kota-kota bahkan meliputi pula kelompok

penerima dengan hasil tetap seperti karyawan-karyawan perusahaan serta

pegawai-pegawai kecil. Mereka miskin dan lemah karena mereka tidak

memiliki modal yang cukup dan ketrampilan serta pendidikan yang layak.

Namun demikian, di samping kelemahan yang ada, dapat pula dicatat

berbagai potensi yang mereka miliki. Potensi dan kekuatan tersebut antara

lain :

(1). bahwa ada kemauan dan kemampuan bekerja keras dan keuletan untuk

dapat tumbuh dan berkembang;

(2). bahwa sebagian besar dari mereka adalah pekerja dalam bidang

pertanian yang mempengaruhi dan menentukan kekuatan

perkekonomian nasional;

(3). bahwa sejumlah besar mereka (70 sampai dengan 80% rakyat

Indonesia tinggal di daerah pedesaan); dan

_

___________ __________________ ___________________________

(4). bahwa pada dasarnya mereka memiliki potensi social ekonomi yang

dapat dikembangkan lebih lanjut melalui pendekatan pembangunan

yang bersifat khusus.

Sedangkan untuk keberhasilan koperasi di dalam melaksanakan

peranannya perlu diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut :

1. Kemampuan menciptakan posisi pasar dan pengawasan harga yang

layak oleh, dengan cara :

a. bertindak bersama dalam menghadapi pasar melalui pemusatan

kekuatan bersaing dari anggota;

b. memperpendek jaringan pemasaran;

c. Memiliki manajer yang cukup trampil berpengetahuan luas dan

memiliki idealisme;

d. Mempunyai dan meningkatkan kemampuan koperasi sebagai satu

unit usaha dalam mengatur jumlah dan kualitas barang-barang yang

dipasarkan melalui kegiatan pergudangan, penelitian kualitas yang

cermat dan sebagainya.

2. Kemampuan koperasi untuk menghimpun dan menanamkan kembali

modal, dengan cara pemupukan pelbagai sumber keuangan dari

sejumlah besar anggota.

3. Penggunaan faktor-faktor produksi yang lebih ekonomis melalui

pembebanan biaya over head yang lebih, dan mengusahakan

peningkatan kapasitas yang pada akhirnya dapat menghasilkan biaya

per unit yang relative kecil

4. Terciptanya ketrampilan teknis di bidang produksi, pengolahan dan

pemasaran yang tidak mungkin dapat dicapai oleh para anggota secara

sendiri-sendiri.

5. Pembebasan resiko dari anggota-anggota kepada koperasi sebagai satu

unit usaha, yang selanjutnya hal tersebut kembali ditanggung secara

bersama di antara anggota-anggotanya.

_

___________ __________________ ___________________________

6. Pengaruh dari koperasi terhadap anggota-anggotanya yang berkaitan

dengan perubahan sikap dan tingkah laku yang lebih sesuai dengan

perubahan tuntutan lingkungan di antaranya perubahan teknologi,

perubahan pasar dan dinamika masyarakat.

Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian telah menerbitkan

sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam

pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang

pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam

rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian

Garis-Garis Besar haluan Negara 1988 menetapkan bahwa koperasi

dimungkinkan bergerak di berbagai sector kegiatan ekonomi, misalnya

sektor-sektor : pertanian, industri, keuangan, perdagangan, angkutan dan

sebagainya.

Dalam pola umum Pelita ke lima menyebutkan bahwa : “Dunia usaha

nasional yang terdiri dari usaha Negara koperasi dan usaha swasta perlu

terus dikembangkan menjadi usaha yang sehat dan tangguh dan diarahkan

agar mampu meningkatkan kegairahan dan kegiatan ekonomi serta

pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, memperluas lapangan kerja,

meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat, serta

memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan memantapkan ketahanan

nasional. Dalam hal ini perlu diperluas kesempatan berusaha serta ditumbuh

kembangkan swadaya dan kemampuan berusaha khususnya bagi koperasi,

usaha kecil serta usaha informal dan tradisional, baik usaha masyarakat di

pedesaan maupun di perkotaan. Selanjutnya perlu disiptakan iklim usaha

yang sehat serta tata hubungan yang mendorong tumbuhnya kondisi saling

menunjang antara usaha Negara, usaha koperasi dan usaha swasta

keterkaitan yang saling menguntungkan dan adil sntara golongan ekonomi

kuat dan golongan ekonomi lemah “ (butir 2).

Untuk mewujudkan demokrasi ekonomi seperti yang dikehendaki

dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 berikut penjelasan, Pola

Umum Pelita V juga menyebutkan : “Dalam rangka mewujudkan demokrasi

ekonomi, koperasi harus makin dikembangkan dan ditingkatkan

kemampuannya serta dibina dan dikelola secara efisien. Dalam rangka

meningkatkan peranan koperasi dalam kehidupan ekonomi nasional,

koperasi perlu dimasyarakatkan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai

gerakan dari masyarakat sendiri. Koperasi di bidang produksi, konsumsi,

pemasaran dan jasa perlu terus didorong, serta dikembangkan dan

ditingkatkan kemampuannya agar makin mandiri dan mampu menjadi pelaku

uatama dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Pembinaan yang tepat atas

koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara sehat serta hasil-hasil

_

___________ __________________ ___________________________

usahanya makin dinikmati oleh para anggotanya, Koperasi Unit Desa (KUD)

perlu terus dibina dan dikembangkan agar tumbuh sehat dan kuat sehingga

koperasi akan semakin berakar dan peranannya makin besar dalam

kehidupan sosial ekonomi masyarakat terutama di pedesaan “ (butir d. 33).

Dalam Pelita V kebijakan pembangunan tetap bertumpu pada trilogy

pembangunan dengan menekankan pemerataa pembangunan dan hasilhasilnya

menuju terciptanya keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia,

yang disertai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas yang

mantap. Ketiga unsure Trilogi Pembangunan tersebut saling mengkait dan

saling memperkuat serta perlu dikembangkan secara selaras, serasi dan

seimbang.

Dalam memperkokoh kerangka landasan untuk tinggal landas dibidang

ekonomi, peranan koperasi merupakan aspek yang strategis di samping

peran pelaku ekonomi lainnya. Kopperasi harus tumbuh kuat dan mampu

menangani seluruh aspek kegiatan dibidang pertanian, industry yang kuat

dan dibidang perdagangan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat.

Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih

terpusatkan pada sector pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi

mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai

dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan

terhadap koperasi jenis lain.

Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah

untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi

yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para

anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD.

Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi

utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan,

penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.

Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah diterbitkan

INSTRUKSI MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang Pedoman

_

___________ __________________ ___________________________

Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri. Pembinaan dan

Pengembangan KUD mandiri diarahkan :

1. Menumbuhkan kemampuan perekonomian masyarakat khusunya di

pedesaan.

2. Meningkatkan peranannya yang lebih besar dalam perekonomian

nasional.

3. Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan

ekonomi dan pendapatan yang adil kepada anggotanya.

Ukuran-ukuran yang digunakan untk menilai apakah suatu KUD sudah

mandiri atau belum adalah sebagai berikut :

1. Mempunyai anggota penuh minimal 25 % dari jumlah penduduk dewasa

yang memenuhi persyaratan kenggotaan KUD di daerah kerjanya.

2. Dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha anggotany maka

pelayanan kepada anggota minimal 60 % dari volume usaha KUD secara

keseluruhan.

3. Minimal tiga tahun buku berturut-turut RAT dilaksanan tepat pada

waktunya sesuai petunjuk dinas.

4. Anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa semua berasal dari anggota

KUD dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan Badan

Pemeriksa 3 orang.

5. Modal sendiri KUD minimal Rp. 25,- juta.

6. Hasil audit laporan keuangan layak tapa catatan (unqualified opinion).

7. Batas toleransi deviasa usaha terhadap rencana usaha KUD (Program

dan Non Program) sebesar 20 %.

8. Ratio Keuangan :

Liquiditas, antara 15 % s/d 200 %.

Solvabilita, minimal 100 %.

9. Total volume usaha harus proposional dengan jumlah anggota, denngan

minimal rata-rata Rp. 250.000,- per anggota per tahun.

10. Pendapatan kotor minimal dapat menutup biaya berdasarkan prinsip

effisiensi.

_

___________ __________________ ___________________________

11. Sarana usaha layak dan dikelola sendiri

12. Tidak ada penyelewengan dan manipulasi yang merugikan KUD oleh

Pengelola KUD.

13. Tidak mempunyai tunggakan.

Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan

komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi

berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya

tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksnakan usaha.

Pengalaman empiris dimancanegara dan di negeri kita sendiri menunjukkan

bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi performance dan

success koperasi (Ismangil, 1989).



Selengkapnya lihat website: http://www.smecda.com/kajian/files/hslkajian/sejarah_perkemb_kop.pdf