Cari Blog Ini

Sabtu, 19 Desember 2009

KONTRIBUSI KOPERASI TERHADAP UMKM


UMKM!!, banyak sekali para pengusaha yang mengganggap remeh bidang usaha seperti UMKM. Sebetulnya bidang usaha seperti UMKM adalah salah satu bidang usaha yang sangat baik untuk menghadapi tantangan globalisasi yang akan di hadapi oleh para pengusaha di Indonesia nantinya. Secara umum globalisasi mengandung arti terbukanya ekonomi nasional bagi pengaruh negara-negara lain di seluruh dunia sejalan dengan kecenderungan terciptanya sebuah tata ekonomi dunia yang terbuka. Selanjutnya liberalisasi berarti pembebasan aktivitas ekonomi internasional dari segala bentuk hambatan yang ditetapkan melalui kebijakan nasional, baik berupa hambatan tarif maupun non-tarif. Untuk konteks di Indonesia, pengaruh globalisasi tampak dari kerangka kebijakan pemerintah seperti tampak pada:

1) penerapan sistem nilai tukar mengambang.
2) kebijakan investasi yang membuka diri bagi masuknya modal asing.
3) transfer teknologi dari luar negeri yang terus didorong oleh pemerintah.
4) pengembangan dan perluasan fungsi pasar modal.

Akan tetapi globalisasi juga akan membawa pengaruh buruk apabila para pelaku usaha, dalam hal ini kebanyakan koperasi dan UMKM, belum siap untuk bersaing dalam kancah internasional. Globalisasi mengandung konsekuensi terbukanya pasar domestik terhadap segala macam produk barang dan jasa dari luar negeri (Stiglitz, 2003). Akibatnya, produk-produk
Koperasi dan UMKM yang tidak kompetitif tentu tidak akan laku lagi di pasar domestik yang selama ini merupakan pangsa pasar utamanya. Pengaruh inilah yang semestinya diantisipasi oleh pemerintah agar koperasi dan UMKM yang menjadi tumpuan dari banyak tenaga-kerja baru tidak semakin terpuruk di pasar domestik.

Saya berharap agar pemerintah terus memperluas UMKM agar perekonomian di Indonesia menjadi semakin maju, selain daripada itu saya berharap agar pemerintah terus memberikan pinjaman dana dalam bentuk modal agar para pengusaha (UMKM) terus mengembangkan dan memperluas usahanya dengan mudah. Apabila pengusaha kecil terus meluaskan usahanya maka akan banyak sekali tercipta lapangan pekerjaan dan akan berdampak positif bagi para pengangguran yang sangat besar di indonesia akan sedikit demi sedikit akan berkurang, selain itu juga akan berdampak positif bagi perekonomian di indonesia dan sebagai tolak ukur persiapan Indonesia menghadapi tantangan perdagangan globalisasi yang akan di hadapi Indonesia di tahun-tahun mendatang. Salah satu cara agar para pengusaha mendapatkan kemudahan untuk menjalankan usahanya adalah dengan cara mendapatkan dana antara lain adalah melalui Koperasi.
Karena Koperasi adalah sarana yang tepat bagi para pengusaha untuk meminjam dana untuk kelangsungan usahanya. Salah satu bentuk Koperasi yang sangat berperan dalam UMKM adalah Koperasi simpan-pinjam. Maka sebaiknya pemerintah harus memperluas Koperasi demi kemudahan berjalannya UMKM di Indonesia dan menerapkan program sebagai berikut:


1. Program Penciptaan Iklim Usaha Bagi UMKM
Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut:

a. Penerapan peraturan daerah (Perda) , tentang usaha kecil dan
menengah, tentang wajib daftar perusahaan, beserta ketentuan
pelaksanaannya dalam rangka membangun landasan legalitas
usaha yang kuat.

b. Penyederhanaan birokrasi, perijinan, lokasi bagi UMKM.

c. Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi badan
usaha.

d. Peningkatan kelancaran arus barang, baik bahan baku maupun
produk, dan jasa yang diperlukan seperti kemudahan perdagangan
di daerah dan pengangkutan.

e. Peningkatan kemampuan aparat dalam melakukan perencananaan,
penilaian regulasi, kebijakan dan program.

f. Pengembangan pelayanan perijinan usaha yang mudah, murah
dan cepat.

g. Penilaian dampak kebijakan daerah terhadap perkembangan dan
kinerja UMKM.

h. Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam
perencanaan kebijakan dan program UMKM dengan partisipasi aktif
para pelaku dan instansi terkait.

i. Peningkatan penyebarluasan informasi UMKM

j. Pembangunan Pasar Induk dan Agen Sembako di Agropolitan
Distrik & Agropolitan Center Lokasi serta Pasar Tradisional di
beberapa kecamatan.


2. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha bagi
UMKM

Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:

a. Penyediaan fasilitasi untuk mengurangi hambatan akses UMKM
terhadap sumber daya produktif, termasuk sumberdaya alam;
b. Peningkatan peranserta dunia usaha/masyarakat sebagai penyedia
jasa layanan teknologi, manajemen, pemasaran, informasi dan
konsultan usaha.
c. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) dan koperasi simpan pinjam/usaha simpan
pinjam (KSP/USP)

d. Pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antara LKM dan bank
serta dukungan terhadap peningkatan kualitas dan akreditasi
KSP/USP/LKM;
e. Perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM,
khususnya skim kredit investasi, dan peningkatan peran lembaga
keuangan bukan bank, seperti perusahaan modal ventura, serta
peran lembaga penjaminan kredit koperasi dan UMKM;
f. Peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan dana
pengembangan UMKM yang bersumber dari berbagai instansi
(pemerintah pusat, daerah dan BUMN);


3. Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan
Kompetitif UKM

Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:


a. Pemasyarakatan kewirausahaan melalui perluasan informasi
tatacara pendaftaran/izin usaha, lokasi usaha, akses pendanaan,
perpajakan dan informasi pasar.
b. Penyediaan sistem insentif dan pembinaan serta fasilitasi untuk
memacu pengembangan UKM berbasis teknologi.
c. Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk
pengembangan jaringan lembaga pengembangan kewirausahaan;
pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, termasuk dengan
memanfaatkan fasilitas litbang daerah dan melalui kemitraan
publik, swasta dan masyarakat;
d. Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk
pengembangan jaringan produksi dan distribusi melalui
pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan usaha kelompok
dan jaringan antar UMKM dalam wadah koperasi dan usaha besar
melalui kemitraan usaha;
e. Pemberian dukungan serta kemudahan terhadap upaya
peningkatan kualitas pengusaha kecil dan menengah, termasuk
wanita pengusaha, menjadi wirausaha tangguh yang memiliki
semangat kooperatif.
f. Pemberdayaan kemampuan pengusaha kecil dan menengah,
melalui : (a) pemberian akses permodalan; (b) pengembangan
informasi pasar bagi produk-produk lokal; (c) pemberian bantuan
teknologi tepat guna.

4. Program Pemberdayaan dan Peningkatan Usaha Skala
Mikro

Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok antara lain mencakup:

a. Penyediaan kemudahan dan pembinaan dalam usaha, termasuk
perizinan, lokasi usaha, dan perlindungan usaha dari pungutan
informal;
b. Penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif, seperti sistem bagihasil
dari dana bergulir,
c. Penyediaan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas
kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan mikro
(LKM);
d. Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan kewirausahaan,
serta bimbingan teknis manajemen usaha;
e. Penyediaan infrastruktur dan jaringan pendukung UMKM;
f. Fasilitasi dan pemberian dukungan untuk pembentukan wadah
organisasi bersama antar usaha mikro;
g. Memfasilitasi berkembangnya UMKM di kawasan Agropilotan
Center & Agropolitan Distrik;
h. Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan
pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra
produksi/klaster disertai penyediaan infrastruktur yang memadai;
i. Penyediaan dukungan dan kemudahan untuk pengembangan
usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi pedesaan terutama didaerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan serta agropolitan.
5. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi


Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:

a. Penerapan peraturan tentang koperasi;
b. Penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat yang luas;
c. Peningkatan kualitas administrasi dan pengawasan pemberian
badan hukum koperasi;
d. Pemberian bantuan perkuatan dan kemandirian lembaga gerakan
koperasi;
e. Dukungan dan kemudahan kepada gerakan koperasi untuk
melakukan penataan dan perkuatan organisasi serta modernisasi manajemen koperasi primer dan sekunder untuk meningkatkan
pelayanan anggota;.
f. Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan
infrastruktur pendukung pengembangan koperasi;
g. Pengembangan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
perkoperasian bagi anggota dan pengelola koperasi;
h. Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan
jaringan kerjasama usaha antar koperasi;
i. Peningkatan kemampuan aparatur daerah dalam melakukan
penilaian dampak regulasi, kebijakan dan program pembangunan
koperasi;
j. Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam
perencanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan dan program pembangunan koperasi.
6. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi
UMKM

Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah, dengan kegiatan pokok:

a. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Lembaga
Keuangan Mikro (LKM) dan Kelompok Simpan Pinjam (KSP)/Usaha
Simpan Pinjam (USP).
b. Kualitas dan akreditasi KSP/USP/LKM sekunder;
c. Perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM,
khususnya skim kredit investasi bagi koperasi dan UMKM, dan
peningkatan peran lembaga keuangan bukan bank, seperti modal
ventura, lembaga penjaminan kredit UKM nasional dan daerah, dll.

7. Program Pengembangan Ekonomi Lokal

Program ini bertujuan untuk:

1. meningkatkan produktivitasdan nilai tambah usaha ekonomi di kawasan perdesaan;
2. mendorong penciptaan lapangan kerja berkualitas di perdesaan
terutama di sektor non pertanian; dan
3. meningkatkan keterkaitanantara sektor pertanian dengan sektor industri dan jasa berbasis sumber daya lokal. Ketiga tujuan tersebut dilakukan dalam kerangka meningkatkan sinergi dan keterkaitan antara kawasan perdesaan dan perkotaan.

Maka dapat disimpulkan bahwa dalam membangun perekonomian dimasa yang akan datang hendaklah dipersiapkan sebaik-baik mungkin agar indonesia tidak kalah bersaing dalam tantangan globalisasi. Selain itu perekonomian di Indonesia harus mengutamakan kesejahteraan seluruh rakyat secara adil dan merata, bukan hanya semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi. UMKM harus mendapat perhatian yang serius agar dapat menjadi tulang punggung perekonomian. dan selain UMKM pemberdayaan koperasi juga harus lebih di tekankan untuk kelancaran bidang usaha seperti UMKM.

Sekian sekilas tentang KONSTRIBUSI KOPERASI TERHADAP UMKM semoga dapat bermanfaat bagi saudara-saudari yang membutuhkan informasi tentang wacana di atas.
Hormat saya....
MUHAMMAD ARIFIN
20208837
2 EB 05